Jadi Muncikari Prostitusi Online di Sleman, Sekuriti Asal Jogja Dibekuk

Jadi Muncikari Prostitusi Online di Sleman, Sekuriti Asal Jogja Dibekuk

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Rabu, 05 Jul 2023 13:30 WIB
Muncikari prostitusi online berinisial WDJ (31) yang ditangkap Mapolresta Sleman, Rabu (5/7/2023).
Muncikari prostitusi online berinisial WDJ (31) dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman, Rabu (5/7/2023). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng
Sleman -

Pria berinisial WDJ (31) asal Kota Jogja ditangkap anggota Polresta Sleman karena menjadi muncikari prostitusi online. Pria yang bekerja sebagai sekuriti itu diringkus setelah polisi menelusuri akun MiChat bernama Ajeng.

Dalam penelusuran yang dilakukan pada Juni lalu, terlihat akun itu menampilkan foto korban yang mengenakan pakaian ketat. WDJ akhirnya ditangkap pada 17 Juni 2023.

"Pelaku membuat akun di medsos kemudian menawarkan seseorang yang kemudian dari situ pelaku mengambil keuntungan atau upah dari setiap transaksi," kata Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Hariyanto saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Rabu (5/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam setiap transaksi sebesar Rp 300 ribu, Eko mengatakan, pelaku mendapat upah Rp 50 ribu sebagai imbalan jasanya mencari pria hidung belang.

Kegiatan prostitusi online itu selalu dilakukan di sebuah hotel wilayah Jalan Kaliurang, Sleman. "Sudah tiga bulan melaksanakan kegiatan ini," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Eko melanjutkan, korban dan tersangka sama-sama saling kenal. Dari pengakuan tersangka, awalnya korban yang mengajak WDJ. Kemudian oleh tersangka ditindaklanjuti dengan membuat akun MiChat.

"Dia (tersangka) yang buat akun, kemudian kenal dengan wanita itu dia yang melakukan transaksi atau penawaran kepada orang yang mau," bebernya.

Sementara itu, WDJ mengaku hanya mempekerjakan satu orang wanita. Dia mengaku setiap hari ada sekitar 5 pria hidung belang yang menggunakan jasa PSK online.

"Hanya satu orang. Terkadang 5 kali (sehari). Rata-rata segitu dan selalu di penginapan itu," kata WDJ.

Kepada petugas, WDJ mengaku nekat menjadi muncikari karena ingin mendapatkan tambahan penghasilan.

"Saya kerja sekuriti. Iya dapat (keuntungan)," ucapnya.

Selain menangkap WDJ, polisi juga menyita barang bukti berupa alat kontrasepsi, ponsel, dan uang tunai Rp 300 ribu. Atas perbuatannya, WDJ diancam Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads