Suami Asal Gunungkidul Jual Istri Pasang Tarif Rp 600 Ribu-Rp 1 Jutaan

Suami Asal Gunungkidul Jual Istri Pasang Tarif Rp 600 Ribu-Rp 1 Jutaan

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Jumat, 07 Jul 2023 16:07 WIB
Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi, saat menginterogasi pelaku penjualan istri, di Mapolresta Solo, Jumat (7/7/2023).
Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi, saat jumpa pers kasus suami jual istri, di Mapolresta Solo, Jumat (7/7/2023). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Seorang suami asal Gunungkidul inisial YF (30) tega menjual istrinya sendiri PP (28) ke pria hidung belang. YF memasang tarif ratusan ribu hingga sejutaan rupiah.

"Tarifnya Rp 600 ribu sampai Rp 1 jutaan, tergantung jarak tempuhnya," kata YF saat dihadirkan dalam jumpa pers Polresta Solo, Jumat (7/7/2023).

YF mengatakan, awalnya dia bekerja di bengkel, sementara istrinya pelayan rumah makan. Namun dari pekerjaan itu, pendapatan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka masih kurang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kesepakatan bersama. Untuk mencari uang di jalan itu bersama," akunya.

Setelah tertangkap, YF mengaku khilaf menjual istrinya.

ADVERTISEMENT

Di kesempatan yang sama, Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada tindak pidana perdagangan istri di Kota Solo. Polisi kemudian mendatangi sebuah hotel di kawasan Gilingan, Banjarsari.

"Suami dalam tanda kutip menjual istrinya sebesar Rp 1,2 juta. Kemudian, si suami kita lakukan pemeriksaan, dan mengakui dengan motif kesulitan ekonomi," kata Iwan.

Dari hasil pemeriksaan, YF sudah menjual istrinya selama setahun terakhir. Lokasinya di wilayah Solo dan Jogja. Selama itu, pelaku telah melakukan transaksi puluhan kali.

Dalam aksinya, YF menawarkan istrinya melalui platform media sosial. Dia mempromosikan dengan tag wild wife (istri liar).

"Dia tawarkan servis wild," ujarnya.

Dalam kasus ini, PP dan pria hidung belang ditetapkan sebagai saksi. Atas perbuatannya, YF terancam TPKS Pasal 12 dan atau TPPO Pasal 2, tentang pidana kekerasan seksual dan perdagangan wanita, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.




(rih/apl)


Hide Ads