Pengakuan Suami Asal Gunungkidul Tega Jual Istri: Kesulitan Ekonomi

Pengakuan Suami Asal Gunungkidul Tega Jual Istri: Kesulitan Ekonomi

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Jumat, 07 Jul 2023 15:51 WIB
Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi, saat menginterogasi pelaku penjualan istri, di Mapolresta Solo, Jumat (7/7/2023).
Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi jumpa pers ungkap kasus suami jual istri, di Mapolresta Solo, Jumat (7/7/2023). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Seorang suami asal Gunungkidul inisial YF (30) tega menjual istrinya sendiri PP (28) ke pria hidung belang. Aksi YF pun terhenti setelah berhasil ditangkap oleh Polresta Solo. Berikut pengakuan YF yang tega menjajakan istrinya sendiri.

Saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolresta Solo, YF mengatakan awalnya dia bekerja di bengkel, sementara istrinya pelayan rumah makan. Namun dari pekerjaan itu, pendapatan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka masih kurang.

"Kesepakatan bersama. Untuk mencari uang di jalan itu bersama," kata YF saat dihadirkan dalam pers rilis di kantor Polresta Solo, Jumat (7/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di kesempatan yang sama, Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada tindak pidana perdagangan istri di Kota Solo. Polisi kemudian mendatangi sebuah hotel di kawasan Gilingan, Banjarsari.

"Suami dalam tanda kutip menjual istrinya. Kemudian, si suami kita lakukan pemeriksaan, dan mengakui dengan motif kesulitan ekonomi," kata Iwan.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan, YF sudah menjual istrinya setahun terakhir. Selama itu, pelaku telah melakukan transaksi puluhan kali.

Dalam aksinya, YF menawarkan istrinya melalui platform media sosial. Dia mempromosikan dengan tag wild wife (istri liar).

"Dia tawarkan servis wild," ujarnya.

Dalam kasus ini, PP dan pria hidung belang ditetapkan sebagai saksi. Atas perbuatannya, YF terancam TPKS Pasal 12 dan atau TPPO Pasal 2, tentang pidana kekerasan seksual dan perdagangan wanita, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.




(apl/rih)


Hide Ads