Anak Lilis Karlina, RD (15), tersandung kasus hukum setelah terlibat dalam peredaran narkoba. RD ditangkap beserta barang bukti ribuan pil obat terlarang.
Polisi menangkap pria berinisial MI (22) di kawasan Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat. Dia ditangkap karena mengedarkan obat keras jenis G di Kota Bogor.
Polisi menggerebek kios penjualan obat keras berkedok toko sabun di Cilendek, Kota Bogor. Dari penggerebekan itu, polisi menyita 1.686 butir obat keras.
Ditresnarkoba Polda DIY berhasil meringkus pengedar pil koplo jenis Trihexyphenidyl. Rencananya puluhan ribu obat ini akan diedarkan saat libur Nataru.
Kejari Ponorogo memusnahkan 13 ribu pil dobel L. Selain itu, ada 41,3 gr sabu, pil MF 633 butir, dan 58 butir pil jenis Trihexyphenidyl juga turut dimusnahkan.
Sukaryo dkk dihukum karena mencetak jutaan pil tanpa izin dari pihak berwenang/palsu. Mereka akhirnya dihukum beragam, Sukaryo sebagai pembuatnya dibui 6 tahun