Kabidhumas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan barang bukti yang diamankan dari penangkapan 25 pengedar narkoba itu antara lain 77,79 kilogram sabu, 459 pil hexymer, dan 400 pil trihexyphenidyl. "Kami juga mengamankan uang tunai Rp 14,7 juta, 34 unit HP berbagai merek, tiga motor, dan satu mobil," katanya saat merilis kasus tersebut di Polda NTB, Rabu (6/9/2023).
Arman menuturkan para pengedar narkoba itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukummnya 20 tahun penjara.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi menuturkan pengedar sabu yang ditangkap antara lain WL (32) dan H (46). Kedua warga Masbagik, Lombok Timur, NTB, itu ditangkap pada Sabtu (19/8/2023) setelah mendapat kiriman sabu satu kilogram (kg) dari Aceh.
Deddy Supriadi menjelaskan sabu satu kg dari Aceh tersebut dikirim melalui jalur udara pada Jumat (18/8/2023). Barang haram itu dibawa oleh penumpang pesawat yang belum diketahui identitasnya.
"Sabu kemudian diambil oleh H di luar Bandara Internasional Lombok dan dibawa ke rumahnya di Lombok Timur," tutur Deddy.
Deddy menjelaskan saat menggeledah rumah H, polisi menemukan barang bukti berupa 17 bungkus kristal putih yang diduga sabu. Zat adiktif itu dibungkus menggunakan plastik transparan dengan berat bersih seberat 745,95 gram dan disembunyikan di atas plafon.
Menurut Deddy, sabu seberat satu kilogram tersebut dibeli oleh H seharga Rp 630 juta. Pria itu juga sempat menjual 250 gram barang haram itu di Lombok Timur.
H menjual sabu melalui temannya WL. Sabu itu dikemas dan dijual dengan harga Rp 1 juta per paket. "Jadi H mendapat keuntungan hingga Rp 170 juta dari hasil pembelian satu kilogram sabu," ujar Deddy.
(gsp/dpw)