Pengedar Pil Koplo yang Dibekuk Polairud Ternyata Pelaku Duel Maut di Genuk

Pengedar Pil Koplo yang Dibekuk Polairud Ternyata Pelaku Duel Maut di Genuk

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 30 Jan 2024 21:16 WIB
Barang bukti kasus penjualan obat terlarang di Demak, Senin (29/1/2024).
Barang bukti kasus penjualan obat terlarang di Demak, Senin (29/1/2024). Foto: Dok Polairud Baharkam Polri.
Semarang - Tersangka pengedar pil koplo yang ditangkap Tim Patroli Laut Polairud Baharkam Polri di Demak ternyata terlibat kasus duel maut yang menyebabkan salah satu orang tewas di Genuk Semarang akhir Desember 2023. Kasusnya masih berjalan saat dia menjual pil koplo.

Tersangka bernama Joko Supriyanto (35) ditangkap hari Minggu (28/1) sore di Sayung, Demak oleh tim KP. Yudistira-8003 dan diamankan 2.000 pil koplo. Nah, ternyata Joko masih dalam penanganan kasus duel yang menyebabkan temannya, IBS (34) tewas.

Kapolsek Genuk, Kompol Rismanto membenarkan Joko Supriyanto yang ditangkap kasus pil koplo adalah orang yang sama yang sedang ia tangani. Status Joko adalah tahanan lepas karena ada unsur membela diri saat diserang korban di rumahnya. .

"Tidak ditahan memang, wajib lapor. Namun, berkas kasusnya masih berlanjut," ujar Rismanto ketika dikonfirmasi, Selasa (30/1/2024).


Ia menjelaskan, usai ditangkap terkait kasus pil koplo, Joko juga sudah menjalani rekonstruksi kasusnya di Genuk hari Senin (29/1) kemarin. Kemudian Joko dikembalikan ke Dit Polairud Polda Jateng.

"Ya kemarin Joko melakukan rekonstruksi dengan 24 adegan. Dalam reka adegan itu, Joko didampingi pengacaranya. Hadir juga lima orang Jaksa Penuntut Umum, dokter forensik dan penyidik dari kepolisian," jelasnya.

Untuk diketahui, 30 Desember 2023 lalu di rumah Joko terjadi keributan, rekannya, IBS datang dengan emosi membawa senjata tajam. Mereka berkelahi dan IBS tewas tertusuk senjatanya sendiri.

Aksi IBS dipicu oleh perbuatan Joko yang mengirim foto IBS dengan perempuan lain lewat ponsel. Foto itu diketahui pasangan IBS sehingga terjadi keributan. Karena tidak terima, IBS mendatangi Joko hingga terjadi perkelahian.

Dalam kejadian itu diduga ada unsur membela diri dan korban tertusuk senjata yang dibawanya. Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono saat jumpa pers mengatakan akan berkoordinasi dengan ahli pidana sebelum dilimpahkan ke jaksa.

"Keadaan memaksa yang dilakukan pelaku. Hasil menunggu ahli pidana. Tapi akan limpahkan ke kejaksaan. Ada perimbangan polisi ada kondisi memaksa sesuai Pasal 48 KUHP," kata Wiwit, Selasa (3/1/2024).

Joko memang wajib lapor, tapi ternyata dia malah menjual pil koplo di Demak. Joko memasok pil koplo kepada orang bernamma Fikri yang sudah diamankan sebelumnya.

"Diamankan Joko selaku pemasok obat kepada Fikri di sungai Sayung, Demak, Jawa Tengah dan ditemukan barang bukti berupa obat jenis pil logo DMC (Dekstrometorfan) sebanyak 1.000 butir dan obat jenis pil logo Y, trihexyphenidyl sebanyak 1.000 butir," kata Komandan Kapal Polisi Yudistira 8003 Polair Baharkam Polri, AKBP Heni Mulyono, Senin (29/1).


(apl/ahr)


Hide Ads