22 Pengedar Narkoba Tulungagung Diringkus, Sabu-Ganja Disita

22 Pengedar Narkoba Tulungagung Diringkus, Sabu-Ganja Disita

Adhar Muttaqin - detikJatim
Jumat, 03 Mar 2023 02:01 WIB
22 pengedar narkoba di Tulungagung saat ditangkap
Foto: 22 pengedar narkoba di Tulungagung saat ditangkap (Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung -

Sebanyak 22 pengedar narkoba di Tulungagung diamankan. Seorang di antaranya perempuan dan merupakan residivis yang baru saja bebas bersyarat.

Kasat Resnakoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto mengatakan 22 tersangka tersebut berasal dari 20 perkara. Mereka ditangkap selama Januari hingga Februari 2023.

"Dari 20 kasus tersebut, 10 di antaranya adalah kasus narkotika, kemudian yang 8 kasus okerbaya atau double L, sedangkan yang dua kasus miras," kata Didik, Kamis (2/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 121,90 gram sabu, kemudian 4,27 gram ganja. Sedangkan jenis psikotropika antara lain yaitu 55 butir pil alprazolam dan 30 butir pil jenis trihexyphenidyl dan 1 butir pil diazepam.

"Untuk okerbaya (obat keras berbahaya) atau double l kami amankan sebanyak 44.475 butir. Sementara itu untuk miras, kami mengamankan satu galon arak dan 27 botol arak Bali," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Tak hanya narkoba, polisi juga turut menyita barang bukti lain berupa alat isap sabu, pipet kaca, timbangan digital, telepon genggam, uang tunai Rp 1,81 juta dan tiga unit sepeda motor yang digunakan untuk bertransaksi narkoba.

Lebih lanjut Didik menjelaskan, dari 20 perkara tersebut sebagian besar didapatkan dari Kecamatan Kedungwaru, Sumbergempol dan Kecamatan Tulungagung.

"Yang lain ada di Kecamatan Ngunut, Ngantru, Gondang, Campurdarat, Pakel, Kauman dan Kalidawir, masing-masing satu kasus," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui 3 tersangka merupakan residivis atau pernah terjerat dalam kasus serupa. Bahkan salah satunya masih berstatus bebas bersyarat.

"Satu perempuan, dia itu saat ditangkap statusnya bebas bersyarat dari LP," imbuh Didik.

Saat ini, 22 tersangka ditahan di Rutan Polres Tulungagung dan dijerat Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.




(abq/iwd)


Hide Ads