Jual Ratusan Butir Obat Terlarang di Pantai, Warga Demak Dibekuk Polairud

Jual Ratusan Butir Obat Terlarang di Pantai, Warga Demak Dibekuk Polairud

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Senin, 29 Jan 2024 17:16 WIB
Barang bukti kasus penjualan obat terlarang di Demak, Senin (29/1/2024).
Barang bukti kasus penjualan obat terlarang di Demak, Senin (29/1/2024). Foto: Dok Polairud Baharkam Polri
Semarang -

Tim patroli laut Polairud Baharkam Polri menangkap dua warga di Kabupaten Demak terkait jual beli pil koplo. Lebih dari 2.000 butir pil koplo diamankan dari para tersangka.

Komandan Kapal Polisi Yudistira 8003 Polair Baharkam Polri, AKBP Heni Mulyono mengatakan penangkapan pertama terjadi hari Sabtu (27/1) lalu sekitar pukul 22.30 WIB saat tim melakukan di pesisir pantai Moro, Demak. Sebelumnya tim patroli mendapat laporan warga terjadi beberapa kali transaksi mencurigakan di sana.

Mereka kemudian menangkap pria bernama Fikri yang kedapatan membawa ratusan butir obat terlarang.

"Fikri diperiksa dan diamankan oleh tim patroli KP. Yudistira-8003 di pesisir pantai Moro Demak, Demak, Jawa Tengah dan ditemukan barang bukti berupa obat jenis pil logo Y , Trihexyphenidyl sebanyak 512 butir," kata Heni kepada detikJateng saat dihubungi, Senin (29/1/2024).

Dari hasil keterangan yang dihimpun, ternyata Fikri membeli 2.000 butir Trihexyphenidyl di daerah Kecamatan Sayung, Demak. Kemudian Fikri menjualnya lagi dan tersisa 512 butir.

"Kamis, 25 Januari 2024 Fikri membeli 2.000 butir obat jenis pil logo Y, Trihexyphenidyl di Kecamatan Sayung, Demak, Jawa Tengah. Kemudian dijual hingga tersisa 512 butir," ujarnya.

Tim melakukan penelusuran dan menangkap pemasok pil-pil tersebut atas nama Joko di Sayung, Demak pada hari Minggu (28/1) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB. Tim patroli mengamankan 2.000 butir pil koplo dari tangan Joko.

"Diamankan Joko selaku pemasok obat kepada Fikri di sungai Sayung, Demak, Jawa Tengah dan ditemukan barang bukti berupa obat jenis pil logo DMC (Dekstrometorfan) sebanyak 1.000 butir dan obat jenis pil logo Y, trihexyphenidyl sebanyak 1.000 butir," jelas Heni.

Kasus tersebut saat ini dilimpahkan ke Dit Polairud Polda Jateng. Heni menjelaskan saat ini Joko ditetapkan tersangka sedangkan Fikri masih saksi dan terus didalami termasuk siapa pembeli pil koplo darinya.

"Kita serahkan penanganan ke daerah. Saat ini tersangkanya Joko, Fikri masih kita dalami, tidak menutup kemungkinan jadi tersangka," tutup Heni.




(ahr/apl)


Hide Ads