Pusaran Pil Setan Jerat Anak Sang Biduan

Round-up

Pusaran Pil Setan Jerat Anak Sang Biduan

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 19 Mar 2023 19:00 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Ilustrasi: narkoba (Mindra Purnomo/detikcom)
Bandung -

Kabar mengejutkan datang dari Purwakarta, anak pedangdut Lilis Karlina berinisial RD (15) ditangkap polisi akibat menjadi terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Selain menjadi pengedar, RD yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP ini juga mengkonsumsi barang haram tersebut.

RD ditangkap Satnarkoba Polres Purwakarta bersama pria dewasa berinisial I (26) yang merupakan anak buahnya, Minggu (12/3) lalu. Dari tangan RD, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl. Sedangkan dari tangan I, polisi menyita 2 paket narkoba jenis sabu.

Bahkan yang tidak habis pikir, akibat pergaulan yang tidak terkontrol RD mengkonsumsi narkoba sejak dua tahun lalu atau saat umur 13 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan keterangan pelaku, RD ini sudah mengonsumsi narkotika kelas G sejak usia 13 tahun. Pada usia 14 tahun, RD konsumsi narkotika kelas 1 yakni sabu," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Selasa (14/3).

Obat terlarang itu, dibeli RD secara online lalu dikemas kembali untuk dijual dan diedarkan oleh I yang merupakan tangan kanannya. Pil setan itu, dijual kepada sesama pelajar dan pria dewasa lainnya. Penghasilan dari penjualan obat-obatan itu cukup fantastis karena mencapai jutaan Rupiah.

ADVERTISEMENT

Edwar menambahkan, hasil penjualan obat-obatan itu digunakan lagi oleh RD untuk membeli sabu. Selain itu, motif anak Lilis Karlina ini menjadi bandar karena faktor ekonomi.

"Selain digunakan untuk dibeli narkotika lagi, dikonsumsi sendiri juga digunakan untuk mabuk-mabukan untuk ngumpul dengan teman-teman dan untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Edwar.

Sebagai seorang pelajar, gelagat tak biasa ditunjukan RD. Dia kerap tertidur di dalam kelas hingga sering bolos. Hal tersebut dikatakan Kadisdik Purwakarta Purwanto. Pihak sekolah pun pernah melakukan pemanggilan orang tua RD, namun diwakilkan.

"Berdasarkan laporan dari kepala sekolah, anak ini memang mendapatkan perhatian khusus. Kadang kala tidak sekolah, lalu di sekolah tidur," katanya.

Disdik Purwakarta akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian karena RD sudah dalam pengawasan dan diamankan oleh polisi. Ia meminta agar adanya kerjasama antara pihak kepolisian, pihak pendidik dan orang tua.

"Tentu ini penting untuk perhatikan secara bersama-sama oleh semua pihak, oleh kita sekolah, pihak yang berwenang dan masyarakat serta yang paling penting adalah peran orang tua. Karena kan anak itu sekolah hanya sampai jam 2, selebihnya di rumah. Yah sekolah mempunyai keterbatasan mengawasi mereka," tuturnya.

Kelakuan RD, menyita perhatian Komnas Perlindungan Anak (PA). Dewan Pembina Kompas PA Bimasena sesalkan kejadian ini dan menyoroti di mana peran orang tua dalam kasus ini.

"Hal tersebut bukan yang baru ya, saat ini anak tak hanya sebagai pemakai, namun anak pun dieksploitasi sebagai pengedar. Tentu pengawasan yang terdekat adalah keluarga untuk mencegah hal tersebut bisa terjadi," kata Bimasena.

Menurutnya, peran orang tua mutlak harus dilakukan untuk mengontrol gerak-gerik anaknya. Apalagi di era digitalisasi barang-barang haram itu mudah didapatkan. "Tentu akses digital yang mudah atau beredarnya obat-obatan terlarang yang berada di daerah itu bisa mudah didapatkan melalui online ataupun beli secara langsung di warung-warung tertentu," terangnya.

Atas perbuatannya, RD dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Sementara I terancam pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun.

Sementara itu, Lilis Karlina mengaku kaget atas apa yang dilakukan oleh anaknya. Hal tersebut dikatakan kuasa hukumnya Evi Saeful Bachri. "Informasi pertama didengar oleh Teh Lilis (Karlina) itu jelas ia syok dan kaget, tidak menyangka anaknya terlibat dengan hal-hal tersebut (narkoba)," ujar Evi kepada detikJabar, Kamis (16/3).

Menurut kliennya, RD dikenal anak yang baik dan merupakan siswa berprestasi sejak di sekolah dasar. Namun sejak SMP, RD lebih tertutup kepada keluarga dan memilih berdiam diri di kamar.

"Untuk pihak keluarga sendiri, sang anak ini sifatnya tertutup. Kurang komunikasi dengan orang tua, sehingga sulit untuk membicarakan yang sifatnya privasi yah. Jadi sang anak lebih aktif di gadget atau di medsos," tuturnya.

Pascapenangkapan RD, Lilis Karlina selaku orang tua bakal ikut mendampingi dalam perkembangan kasus ini. Pihak keluarga juga meminta hak anak dalam mendapatkan pendidikan yang layak.

"Untuk harapan keluarga tentunya bebas yak, karena mengingat anak masih sekolah dan memiliki masa depan anak yang masih panjang. Tapi tentu kita masih perlu menaati proses peradilan yang berlaku di Indonesia," tambahnya.

(wip/yum)


Hide Ads