Pokli Gubernur Bali Bidang Kelautan dan Perikanan membantah pernyataan yang menyebut pengerukan dalam pembangunan terminal LNG bakal merusak terumbu karang.
Nelayan di Desa Sanur Kauh turut menolak rencana proyek terminal LNG di kawasan mangrove. Nelayan menolak karena masih trauma dengan reklamasi Serangan.
Terkait polemik pembangunan LNG di kawasan mangrove, PT DEB berjanji berkontribusi dan bertanggungjawab terhadap dampak yang dikhawatirkan Desa Adat Intaran.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan, yakni IWJ dan NWSY.