KSPSI Sulawesi Selatan (Sulsel) menyuarakan aksi mogok kerja jika usulan serikat buruh terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 tidak diakomodir.
UMK Kab Malang diusulkan naik sebesar 4,04 persen atau setara dengan Rp 131.907,59. Besaran kenaikan UMK 2024, sudah dikirim ke Gubernur Jatim Khofifah.