Sejumlah provinsi di Sumatera Bagian Selatan telah menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. UMP di lima provinsi Sumbagsel semuanya mengalami kenaikan.
Rata-rata kenaikan UMP di Sumbagsel tidak menyentuh angka 5 persen. Nilai tertinggi diraih provinsi Bangka Belitung sebesar Rp 3.640.000 dengan kenaikan 4,04%.
Lantas, berapa besaran UMP provinsi lain di Sumbagsel setelah mengalami kenaikan? Berikut rangkuman dari detikSumbagsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar UMP 5 Provinsi di Sumbagsel 2024
1. Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumsel mengesahkan kenaikan UMP 2024 pada Selasa (21/11/2023). Ditetapkan upah yang berlaku tahun depan sebesar Rp 3.456.874. Jumlah upah tersebut mengalami penambahan Rp 52.696.
Total persentase peningkatan UMP Sumsel sebesar 1,55%. Angka tersebut menurun dari tahun 2023 yang berhasil naik sebanyak 8,26 persen. Dari penetapan UMP 2024, Sumsel termasuk provinsi yang mengalami peningkatan paling sedikit di Sumbagsel.
2. Bengkulu
Mengutip dari CNBC, nominal UMP Bengkulu yang berlaku tahun 2024 sebesar Rp 2.507.079. Angka tersebut mengalami peningkatan dari tahun 2023 yang hanya Rp 2.418.280.
Senasib dengan Sumsel, UMP Bengkulu yang berlaku tahun depan meningkat sebesar 3,38% atau Rp 88.500. Kenaikan upah tersebut jauh berbeda dari tahun 2023 dengan meningkat sebesar 8,1 persen atau Rp 180 ribu.
3. Jambi
Mengutip detikFinance, UMP Jambi 2024 naik menjadi Rp 3.037.121 dari Rp 2.943.121. Nilai upah yang ditetapkan tersebut meningkat sekitar 3,2% atau Rp 94 ribu. Kendati begitu, terjadi perbedaan 8 persen dari UMP 2023 yang mengalami kenaikan upah sebesar 9,04 persen.
4. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan UMP tahun 2024 mengalami kenaikan 3,16%. Pada tahun sebelumnya nominal upah berada di angka Rp 2.633.284. berubah menjadi Rp 2.716.496.
Dari penetapan tersebut terjadi penambahan upah sebesar Rp 83.212. Angka itu lebih tinggi dari Sumsel tetapi masih di bawah Jambi, Bengkulu, dan Bangka Belitung.
5. Bangka Belitung
UMP Bangka Belitung (Babel) tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 4,04% atau Rp 141.521. Dari ketetapan upah yang berlaku sebesar Rp 3.498.479 berubah menjadi Rp 3.640.000.
Peningkatan UMP Babel 2024 berada di posisi teratas dari lima provinsi di Sumbagsel. Namun, peningkatan yang terjadi jauh berbeda dari tahun 2023 yang naik 7,5 persen.
Nah, itulah besaran UMP 5 provinsi di Sumbagsel yang mengalami kenaikan dari tahun 2023. Penetapan upah tersebut berlaku untuk tahun 2024. Semoga bermanfaat, ya.
(Dwi Apriani/des)