Kelompok buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada hari Selasa 28 November 2023. Aksi itu direncanakan dihadiri 5.000 buruh.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara Jawa Tengah, Nanang mengatakan unjuk rasa tersebut terkait dengan protes Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jawa Tengah yang hanya naik 4,02 persen dari tahun 2023. Selain itu juga untuk mengawal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang rencananya diumumkan 30 November 2023.
"Untuk menyikapi penetapan UMP tahun 2024 yang telah ditetapkan kemarin, kami kecewa, kami harap penetapan UMK pada 30 November dasarnya berubah, pertimbangan berubah, dan nilai lebih baik," kata Nanang ditemui di Jalan Pahlawan Semarang, Kamis (23/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk mengawal Pj Gubernur dalam mengawal penetapan UMK, kami berencana tanggal 28 November besok bawa 5.000 orang datang ke kantor Gubernur untuk sampaikan aspirasi, berdiskusi. Kami harap gubernur memahami keinginan buruh," imbuhnya.
Baca juga: Buruh Kecewa UMP Jateng 2024 Cuma Naik 4,02% |
Ia menjelaskan dalam penetapan tersebut ada kejanggalan dalam penetapan UMP Jateng 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan.
"Di PP 51 dibalik, ditetapkan rumusan berdasarkan inflasi pertumbuhan ekonomi dalam kurung kali indeks tertentu atau alfa. Di situ berubah makna dengan UU Ciptaker. Sehingga kami minta Pj Guberbur Jateng dalam menerapkan UMK kembali ke UU Ciptaker. Pertumbuhan ekonomi tambah inflasi dikali alfa. Di PP 51 yang dikalikan pertumbuhan ekonomi, ini ngakali buruh," tegasnya.
Menurut Nanang, dengan kenaikan UMP hanya 4,02 persen maka hanya menguntungkan pengusaha, tidak dengan buruh yang harus berhadapan dengan naiknya harga kebutuhan sehari-hari.
"Melihat nilai UMP yang ditetapkan Pj Gubernur, kami tentunya sangat kecewa dan kami tidak puas karena di situasi ekonomi kebutuhan hidup yang meningkat, kalau UMP di Jateng hanya sebesar Rp 2 juta sekian itu atau 4 persenan itu sangat kurang kalau melihat kebutuhan masing-masing buruh. Berharap UMK ditetapkan kurang lebih naik 11 persen. Ambil angka pertumbuhan ekonomi dan inflasinya," jelas Nanang.
(cln/cln)