UMK Kabupaten Malang 2024 Diusulkan Naik Rp 131 Ribu

UMK Kabupaten Malang 2024 Diusulkan Naik Rp 131 Ribu

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 24 Nov 2023 15:03 WIB
A large payment in Indonesian cash
Foto: Getty Images/iStockphoto/CraigRJD
Malang -

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kab Malang diusulkan naik sebesar 4,04 persen atau setara dengan Rp 131.907,59. Besaran kenaikan UMK tahun 2024, sudah dikirim ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Tahun lalu, UMK Kabupaten Malang sebesar Rp 3.268.275. Jika disetujui gubernur, UMK Kabupaten Malang tahun 2024 akan menjadi Rp 3.400.182,95.

Usulan kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 4,04 persen itu hasil rapat pleno dewan pengupahan yang digelar Kamis (23/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo menuturkan, perumusan besaran UMK berdasarkan formula dari regulasi Peraturan Pemerintah (PP) No 51 tahun 2023.

Dalam rapat pleno, lanjut Yoyok, akhirnya memutuskan formula rumusan penentuan UMK menggunakan alpha 0,2. Dengan begitu, kenaikan UMK besarannya adalah 4,04 persen.

ADVERTISEMENT

"Kalau dirupiahkan menjadi Rp131.907,59," ujar Yoyok kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Yoyok menjelaskan, dewan pengupahan terdiri dari unsur Pemkab Malang, pengusaha dan serikat pekerja setuju dengan usulan tersebut, telah menyepakati kenaikan UMK sebesar 4,04 persen untuk tahun 2024.

Kendati demikian, kata Yoyok, ada salah satu pengusaha yang menggunakan formula lain. Akan tetapi hal itu tidak sampai diperdebatkan. Hingga pada akhirnya, seluruh unsur dewan pengupahan setuju dan melakukan tanda tangan atas usulan kenaikan UMK yang telah dirumuskan.

"Semuanya setuju dan sudah dilakukan penandatanganan," tegasnya.

Yoyok menambahkan, bahwa usulan UMK akan dilaporkan ke Bupati Malang selaku dewan pembina pengupahan. Pelaporan ini akan dilakukan pada hari ini. Sebelum kemudian dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan persetujuan.

"Usulan hasil rapat pleno itu nantinya oleh bupati akan direkomendasikan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan penetapan," imbuhnya.

Yoyok berharap dengan adanya usulan kenaikan UMK dapat menjadi daya tarik untuk mendatangkan investor ke Kabupaten Malang.

"Kami berharap dengan banyaknya investasi, maka akan menyerap banyak tenaga kerja dan dapat mengurangi pengangguran. Jika pengangguran berkurang, masyarakat sejahtera dan kemiskinan ekstrem sedikit demi sedikit berkurang," pungkasnya.




(mua/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads