KSPI Tolak Kenaikan UMP 2,96 Persen di NTT

Kupang

KSPI Tolak Kenaikan UMP 2,96 Persen di NTT

Simon Selly - detikBali
Rabu, 22 Nov 2023 23:35 WIB
Ketua KSPI NTT, Sarlina M. AsbanuAsbanu (kiri) pose bersama Presiden KSPI Said Iqbal. 
Foto: Istimewa.
Ketua KSPI NTT, Sarlina M. Asbanu (kiri) pose bersama Presiden KSPI Said Iqbal. (Istimewa)
Kupang -

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT 2024 yang hanya naik 2,96 persen. Penolakan itu karena dalam beberapa tahun belakangan, UMP NTT tak pernah naik.

"Buruh ini sangat dirugikan sehingga kami akan bersurat ke Penjabat Gubernur NTT dan meminta untuk meninjau kembali kenaikan UMP tersebut," ujar Ketua KSPI NTT, Sarlina M Asbanu melalui sambung telepon, Rabu (22/11/2023).

Dia menilai, UMP NTT 2024 yang ditetapkan kemarin sangat tak berpihak kepada kaum pekerja. Kenaikan itu dinilai terlalu rendah, sementara harga kebutuhan terus mencekik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, UMP NTT pada 2024 naik Rp Rp 62.832 atau 2,96 persen menjadi Rp 2.186.826 dari sebelumnya Rp 2.123.994.

"Itu tidak berpihak pada buruh, sementara permintaan dari federasi pusat itu 15 persen. Hal ini tentunya sangat tidak sesuai dengan harapan," kata Sarlina.

ADVERTISEMENT

"Kami ingin menguji kenaikan ini sebab jika tidak sesuai dengan data yang ada, maka akan ada (gugatan ke) PTUN," tambah Sarlina.

Menurut Sarlina, walaupun dilibatkan dalam pengumuman itu, namun hasil ini tidak sesuai fakta di lapangan. Ia menilai, banyak pengusaha nakal yang belum memenuhi hak dari para buruh bahkan ada yang melakukan PHK tanpa diberikan pesangon.




(dpw/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads