Tuntut Usulan UMK Tak Diubah Pj Gubernur, Buruh Kepung Gedung Sate

Tuntut Usulan UMK Tak Diubah Pj Gubernur, Buruh Kepung Gedung Sate

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 28 Nov 2023 14:19 WIB
Demo buruh di Gedung Sate.
Demo buruh di Gedung Sate (Foto: Bima Bagaskara/detikjabar).
Bandung -

Ribuan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Sate, Bandung pada Selasa (28/11/2023) siang. Buruh menuntut agar penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Barat ditetapkan di atas 10 persen.

Dalam aksi tersebut, ribuan buruh yang berasal dari berbagai serikat pekerja menuntut penetapan UMK di 27 kabupaten/kota di Jabar, harus sesuai dengan rekomendasi yang sebelumnya telah diusulkan oleh masing-masing bupati dan wali kota.

"Kita ingin memastikan, serikat-serikat buruh yang ada ingin memastikan bahwa (Pj) Gubernur Jabar tidak merubah apa yang direkomendasikan kenaikan UMK oleh wali kota/bupati se-Jabar," ucap Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat diwawancarai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut, hampir seluruh bupati/wali kota di Jabar telah mengusulkan kenaikan UMK di atas 10 persen. Angka itu sudah mendekati dengan keinginan dari buruh, yakni kenaikan di angka 15 persen.

"Di Kabupaten Bekasi 13,99% di Kota Bekasi 14,2%, di Majalengka, Karawang, Bandung Raya, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, KBB, Cianjur, Sukabumi, Kuningan, Cirebon dan kota-kota industri lainnya di Jabar naiknya rata-rata 12-14%," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Agar Gubernur Jabar tidak merubah rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar yang sudah memutuskan kenaikan UMK berkisar antara 12-15%," imbuhnya.

Lebih lanjut, Said Iqbal menegaskan, buruh di Jabar akan melakukan aksi mogok kerja jika nantinya rekomendasi yang telah diusulkan tersebut diubah oleh Pj Gubernur Jabar.

"Bila mana Gubernur memutuskan kenaikan UMK kabupaten/kota berubah dari yang direkomendasikan, bisa dipastikan mogok daerah se-Jabar, mogok nasional seluruh Indonesia, jutaan buruh akan turun dan tiga hari berturut-turut kantor Gubernur ini akan dikepung oleh kaum buruh," tegasnya.

Dia menyebut, aksi serupa juga dilakukan di berbagai provinsi mulai dari DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur berikutnya. Menurutnya, massa buruh akan bertahan di depan Gedung Sate hingga keputusan terkait penetapan UMK diumumkan.

"Hari ini aksi akan sampai dengan tengah malam sampai dikeluarkannya rekomendasi, tapi saya menyerukan pada kawan-kawan buruh untuk aksi ini tetap tertib, damai jangan mengganggu ketertiban umum, jangan lakukan hal-hal yang melanggar hukum," pungkasnya.

Masih kata Said Iqbal, penentuan besaran upah minimum seharusnya tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

"Oleh karena itu melalui kawan-kawan media kami meminta Menteri Tenaga Kerja, Gubernur Jabar, Gubernur DKI, Jateng dan juga Gubernur Jatim, penjabatnya, jangan menggunakan PP nomor 51 tahun 2023 sebagai dasar kenaikan ulah," ucap Said Iqbal.

(bba/mso)


Hide Ads