Masa iddah berlaku wanita muslim yang bercerai ataupun ditinggal sang suami meninggal dunia. Selama masa itu, muslimah tidak diperbolehkan menikah kembali.
DPR Aceh tidak mengizinkan Bustami Hamzah menandantangani pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki karena tidak didampingi pasangannya.