Cagub Bustami Dilarang Teken Pernyataan Bersedia Jalankan MoU Helsinki

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Pilgub Aceh 2024

Cagub Bustami Dilarang Teken Pernyataan Bersedia Jalankan MoU Helsinki

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 12 Sep 2024 14:31 WIB
Penandatanganan pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki.
Tangkapan layar penandatanganan pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki di sidang paripurna DPR Aceh (Istimewa)
Banda Aceh -

DPR Aceh tidak mengizinkan bakal calon gubernur Aceh Bustami Hamzah menandantangani pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki. Larangan itu disebabkan Bustami tidak membawa calon wakilnya.

Penandatanganan pernyataan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar DPR Aceh, Kamis (12/9/2024). Kegiatan itu dihadiri bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur yakni Muzakir Manaf alias Mualem-Fadhlullah Dekfad serta Bustami.

Menjelang penandatanganan, anggota DPR Aceh Tgk M Yunus M Yusuf mempertanyakan persyaratan penandatanganan pernyataan tersebut. Dia mempertanyakan aturan ke KIP tentang pasangan yang tidak lengkap boleh atau tidak meneken naskah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai dengan ketentuan apakah dalam aturan bisa menandatangani naskah tersebut tanpa pasangan calon yang lengkap. Kalau secara aturan bisa silakan. Kalau secara aturan tidak bisa tolong ditunda," kata Yunus.

Ketua DPR Aceh Zulfadli kemudian membacakan aturan berkaitan dengan penandatanganan tersebut. Seorang anggota DPR Aceh Abdurrahman Ahmad meminta agar penandatanganan untuk Bustami ditunda dulu hingga ada pasangan.

ADVERTISEMENT

Zulfadli mempersilahkan pasangan Mualem-Dekfad menekan naskah bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta peraturan pelaksanaannya oleh pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada Tahun 2024.

Terkait larangan penandatanganan tersebut, Bustami mengaku akan tetap mengikuti aturan. Dia meminta permasalahan itu tidak diperdebatkan.

"Kita ikuti saja tahapan, aturan, mekanisme yang sudah ada, ngak usah diperdebatkan, tinggal nikmati aja," kata Bustami kepada wartawan usai rapat paripurna.

Diketahui, pasangan Bustami yakni Teungku Muhammad Yusuf A Wahab meninggal dunia pada Sabtu (7/9) pagi. Tu Sop meninggal saat berobat di salah satu rumah sakit di Jakarta.




(agse/afb)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads