4 Rukun Nikah dalam Islam, Calon Pengantin Catat Ya!

4 Rukun Nikah dalam Islam, Calon Pengantin Catat Ya!

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Sabtu, 03 Feb 2024 12:00 WIB
Ilustrasi akad nikah
Ilustrasi akad nikah (Foto: Getty Images/iStockphoto/Jamaludin Yusup)
Jakarta -

Rukun nikah menjadi hal yang tidak boleh terlewat dalam pernikahan. Islam sendiri memandang pernikahan sebagai hubungan yang sakral.

Rukun diartikan sebagai penyangga, tiang dan penegak bangunan seperti dijelaskan oleh Ahmad Sarwat dalam buku Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan. Jadi, rukun nikah dimaknai sebagai bagian-bagian utama dalam suatu akad nikah yang jika salah satu bagiannya tidak ditunaikan maka pernikahannya tidak sah.

Terkait pernikahan terdapat dalam surah Ar Rum ayat 21,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."

ADVERTISEMENT

Menukil Serial Hadist Nikah 1: Anjuran Menikah & Mencari Pasangan yang disusun Firman Arifandi, LL. B., LL. M., menikah dianjurkan dalam Islam karena menikah adalah sunnah dari para Nabi atau suatu perilaku yang dipraktekkan beliau sebagai suri teladan bagi umat manusia.

Rukun Nikah dalam Islam

Setidaknya ada lima rukun nikah yang wajib dipahami oleh kaum muslimin, berikut bahasannya yang dikutip dari buku Fikih Empat Madzhab Jilid 5 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi.

1. Suami dan Istri

Mayoritas ulama berpandangan jika keberadaan suami dan istri menjadi rukun nikah itu sendiri. Maksudnya, antara keduanya telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai calon pengantin, bukan hanya hadir dalam prosesi.

Jadi, kehadiran fisik suami dan istri pada prosesi akad tidak menjadi syarat dalam akad nikah. Sebab, pernyataan qabul dari calon suami bisa diwakilkan kepada orang yang ditunjuk dan telah memenuhi ketentuan.

2. Wali

Rukun kedua adalah wali dari pihak pengantin perempuan, dan orang yang berhak menjadi adalah ayah kandung wanita itu. Wali bertindak sebagai pihak yang melakukan ijab atau menyatakan pernikahan.

Dikatakan dalam buku Panduan Lengkap Muamalah susunan Muhammad Bagir bahwa wali nikah adalah orang-orang yang termasuk ashabah, yaitu kerabat terdekat dari pihak ayah. Sementara paman atau saudara dari pihak ibu, tidak memiliki hak dalam perwalian nikah bagi seorang perempuan.

Urutan dari orang yang paling berhak menjadi wali yaitu; 1) Ayah kandung, kemudian kakek (bapak dari ayah), dan terus ke atasnya. 2) Saudara kandung laki-laki, lalu saudara laki-laki seayah, kemudian keponakan laki-laki (putra dari saudara laki-laki sekandung, lalu putra dari saudara laki-laki seayah). 3) Paman (saudara laki-laki ayah), lalu sepupu laki-laki (putra paman dari pihak ayah).

3. Dua Orang Saksi

Nabi Muhammad SAW bersabda,

"Tidak sah sebuah pernikahan tanpa wali dan dua orang saksi yang adil." (HR Baihaqi & Daruquthni)

Para ulama sepakat bahwa dua orang saksi termasuk dalam rukun nikah. Dengan demikian, keduanya harus menyaksikan peristiwa akad nikah secara langsung atau hadir.

4. Shigat atau Ijab Kabul

Rukun selanjutnya adalah shigat akad nikah. Artinya serah terima atau ijab kabul, yang mana pernyataan ijab diucapkan oleh wali pihak perempuan dan pernyataan terima (kabul) yang dijawab oleh pihak mempelai laki-laki.

Ijab dijelaskan dalam buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 9 oleh Wahbah az-Zuhaili, adalah perkataan yang keluar dari wali istri atau orang yang menggantikannya sebagai wakil. Sementara kabul adalah perkataan yang menunjukkan akan keridhaan untuk menikah yang diucapkan oleh pihak suami.

Penyataan ijab harus dilafalkan sebelum kabul. Jika kabul terucap sebelum ijab, maka bukan termasuk kabul dan tidak bermakna apa-apa, sebab kabul merupakan jawaban dari adanya ijab.

Lafal ijab kabul dalam akad nikah, ada yang disepakati keabsahannya oleh ulama fikih, yakni seperti "aku nikahkan..." , dan "aku kawinkan..."

Dan untuk lafal seperti; membolehkan, meminjamkan, menyewakan, bersenang-senang sementara, wasiat, menggadaikan, dan menitipkan, para ulama tidak sepakat akan kesahannya dalam ijab qabul. Karena merupakan ucapan yang tidak menunjukkan akan pemberian hak milik sesuatu dalam masa sekarang, juga tidak menunjukkan akan langgengnya hak milik sepanjang hidup.

Tujuan Pernikahan

Menukil buku Fiqh Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid, pernikahan memiliki sejumlah tujuan. Antara lain sebagai berikut,

1. Menghindari Zina

Pernikahan adalah salah satu upaya untuk menghindari zina. Islam memerintahkan umatnya yang sudah mampu untuk menikah agar dapat terhindar dari maksiat dan dosa besar, yaitu zina.

Rasulullah SAW bersabda.

"Wahai para pemuda, barang siapa dari kamu telah mampu memikul tanggung jawab keluarga, hendaknya segera menikah, karena dengan pernikahan engkau lebih mampu untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluanmu." (HR Bukhari dan Muslim)

2. Sebagai Bagian dari Ibadah

Islam menganjurkan umatnya menikah karena ingin umatnya lebih tekun dan giat dalam beribadah. Sebab, salah satu fungsi pernikahan adalah memperkuat ibadah.

Menikah juga merupakan bagian dari ibadah, dan disebut separuh dari agama. Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Apabila seorang hamba menikah maka telah sempurna separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah untuk separuh sisanya." (HR Baihaqi)

3. Termasuk Fitrah Manusia

Penciptaan manusia secara berpasang-pasangan merupakan fitrah. Hal ini dimaksudkan agar keduanya dapat menikah dan hidup berkeluarga.

Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 1,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَٰحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَآءً ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Artinya: "Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu."

Itulah rukun nikah dan pembahasan terkaitnya. Jangan sampai terlewat ya!




(aeb/lus)

Hide Ads