Dosen Universitas Ahmad Dahlan Jogja menyebut Instruksi Gubernur DIY No 5/2024 lebih banyak mengatur soal perdagangan miras. Bagaimana soal pembelinya?
Bupati/wali kota di DIY secara hampir bersamaan mengeluarkan aturan terkait pengendalian miras. Aturan itu dibuat usai Sultan mengeluarkan Ingub soal miras.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X baru saja mengeluarkan instruksi gubernur (ingub) terkait pengendalian minuman keras (miras). Ini harapan FUI.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melarang peredaran minuman keras secara daring dan delivery service. Berikut Instruksi Gubernur DIY No. 5 Tahun 2024.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengeluarkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan aturan terkait pengendalian peredaran miras. Dalam aturan itu, miras dilarang dijual secara daring.