Pria asal Garut PUR (42) ditangkap polisi gara-gara mencabuli dua orang kakek. Dari sisi psikologi, ada banyak kemungkinan yang bisa melatarbelakangi aksi itu.
Guru SMA di Minahasa Selatan cabuli 5 siswi divonis 9 tahun bui. Terdakwa Maxi Meidy Tiwa diyakini bersalah melakukan pidana pelanggaran UU Perlindungan Anak.