Polda Sumatera Selatan mengungkap identitas Briptu DA (30), polisi yang diduga mencabuli FC anak berusia lima tahun di Lubuklinggau. Sehari-hari Briptu DA bertugas di Sat Samapta Polres Musi Rawas Utara (Muratara).
"Iya, (Briptu DA) anggota di Muratara ditangkap di Lubuklinggau. Laporan dugaan (pencabulan) itu terjadi di Lubuklinggau," kata Kasubbid Penmas Polda Sumsel AKBP Erlangga ketika dikonfirmasi Rabu (25/5/2022).
Erlangga menjelaskan Briptu DA ditangkap di Lubuklinggau karena diduga telah melakukan perbuatannya di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Erlangga dugaan pencabulan itu terjadi di sebuah rumah di Lubuklinggau pada Jumat (20/5) lalu.
Dugaan pencabulan itu terungkap bermula dari adanya laporan orangtua korban. Orangtua korban yang tak terima kemudian melaporkan kejadian yang diduga dialami putrinya itu ke Mapolres Lubuklinggau.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Polisi pun mengamankan Briptu DA tanpa perlawanan. "Sudah diamankan (Briptu DA)," katanya.
Namun, Erlangga belum menjelaskan apakah Briptu DA setatusnya yang terlapor sudah jadi tersangka atau tidak. Dia mengatakan, proses pemeriksaan terhadap Briptu DA masih berlangsung.
"Diamankan sekitar pukul 18.00 WIB. Masih diperiksa di Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau," jelasnya.
(astj/astj)