Vonis 9 Tahun Bui Untuk Guru SMA di Minsel Cabuli 5 Siswi, Begini Kasusnya

Sulawesi Utara

Vonis 9 Tahun Bui Untuk Guru SMA di Minsel Cabuli 5 Siswi, Begini Kasusnya

Tim detikSulsel - detikSulsel
Selasa, 24 Mei 2022 08:30 WIB
Poster
Ilustrasi Guru SMA Cabui 5 siswi (Foto: Edi Wahyono)
Minahasa Selatan -

Maxi Meidy Tiwa, guru SMA 1 Motoling di Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) divonis 9 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap 5 orang siswinya. Terdakwa diyakini bersalah mencabuli korban saat ujian simulasi di sekolah.

Vonis terdakwa Maxi dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Amurang pada Kamis (19/5). Vonis 9 tahun tersebut sebagaimana dakwaan jaksa bahwa Maxi bersalah melakukan pelanggaran Pasal 82 Ayat 2 Subsider Ayat 1 UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Kemarin sudah putus (sidang vonis), putusannya 9 tahun," ujar Kasi Intel Kejari Minsel Aldy Hermon saat ditemui detikcom di ruang kerjanya, Senin (23/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aldy mengungkapkan terdakwa Maxi terbukti bersalah melakukan pidana pencabulan terhadap 5 orang siswinya. Kemudian saksi yang diperiksa sebanyak 19 orang.

"Pelapornya 1 orang, terus berkembang menjadi 4 (korban). Kalau saksinya 19 itu," kata dia.

ADVERTISEMENT

Namun Aldy mengaku hingga kini pihaknya belum mendapatkan salinan putusan terkait perkara tersebut. Pengadilan baru dapat memberikan salinan putusan itu terhitung satu minggu setelah putusan itu keluar.

"Belum ada juga (salinan putusan). Biasanya satu minggu setelah putusan, itu menurut surat Mahkamah Agung," kata dia.

Terdakwa Maxi memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan itu atau tidak. Aldy mengatakan sikap jaksa tergantung sikap hukum terdakwa Maxi.

"Kalau dia menerima, tidak ada upaya hukum langsung eksekusi. Kalau terdakwa upaya hukum bersama penasihat hukum, kita juga ada upaya hukum atau banding," katanya.

Awalnya Viral di Media Sosial

Kasus dugaan pelecehan seksual terdakwa awalnya karena viral di media sosial. Dilihat detikcom pada Senin, 11 Oktober 2021 lalu, terdapat unggahan foto terlihat terdakwa berseragam cokelat khas pakaian dinas guru sedang berdiri di dekat dua siswi yang duduk di kursi.

Tangan terdakwa nampak berada di area payudara siswi yang sedang duduk sambil menulis itu. Kasus ini kemudian ditanggapi oleh Disdik Sulut dengan cara menonaktifkan terdakwa saat itu.

"Langkah yang kita tempuh sudah disampaikan ke kepala sekolah. Sejak hari ini untuk sementara dinonaktifkan dulu," kata Kadisdik Sulut Grace Punuh Max Lengkong kepada wartawan, Senin (11/10/2021).

Terdakwa Dilaporkan ke Polisi

Tak cukup diberhentikan, terdakwa Maxi juga dilaporkan ke polisi. Dia dituding melakukan pidana pencabulan kepada para siswi.

Polisi yang menerima laporan awalnya mengungkap ada satu korban dan dugaan ada korban lain didalami. Perkembangan awal di kepolisian menyebutkan ada enam korban.

"Sudah ada 6 orang yang menyampaikan menjadi korban juga," kata Kadisdik Sulut Grace Punuh Max Lengkong kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).

Sementara dalam berita acara pemeriksaan (BAP), ada salah satu siswa mengungkap peristiwa itu terjadi saat para siswa sedang mengurus beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah.

"Kemudian keterangan dari siswa kami sudah wawancara kalau betul-betul ada siswa temannya yang mengambil foto. Saat itu mereka sedang mengurus beasiswa PIP. Tapi korban bukan mengurus beasiswa," ujar Max.

Guru Maxi Jadi Tersangka-Ditahan Polisi

Setelah beberapa waktu kemudian, polisi menetapkan Maxi sebagai tersangka dan segera diperiksa polisi.

"Telah dilakukan gelar perkara dan lelaki MT ditetapkan dalam status tersangka, serta telah dibuatkan panggilan untuk tersangka," kata Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).

Polisi saat itu mengaku telah menemukan bukti dan keterangan yang cukup untuk menetapkan Maxi sebagai tersangka. Polisi mengatakan Maxi diduga menyentuh dada siswinya saat korban mengetik formulir program beasiswa.

"Waktu kejadian Senin, tanggal 27 September 2021. Tempat kejadian perkara (TKP) di ruang guru," ungkap dia.

Tangkere menjelaskan ancaman hukuman sesuai dengan pasal yang dipersangkakan, yaitu maksimal 15 tahun. Saat ini polisi masih terus mendalami kasus ini.

"Kita tunggu proses mekanisme hukum yang saat ini sementara berjalan," jelasnya.

Dua hari setelah ditetapkan tersangka, Rabu (15/10/2021), Maxi resmi ditahan polisi.

"Hari ini tersangka MMT diperiksa oleh PPA Reskrim Minsel. Sudah ditahan di rumah tahanan Polres Minsel," kata Kasubbag Humas Polres Minsel Iptu Robby Tangkere kepada wartawan.




(hmw/nvl)

Hide Ads