Guru SMA 1 Motoling, Minahasa Selatan (Minsel) Maxi Meidy Tiwa divonis 9 tahun penjara atas kasus pencabulan. Terdakwa diyakini bersalah mencabuli 5 orang siswi saat ujian simulasi di sekolah.
"Kemarin sudah putus (sidang vonis), putusannya 9 tahun," ujar Kasi Intel Kejari Minsel Aldy Hermon saat ditemui detikcom di ruang kerjanya, Senin (23/5/2022).
Sidang vonis Maxi Meidy Tiwa di Pengadilan Negeri (PN) Amurang pada Kamis (19/5). Terdakwa Maxi divonis 9 tahun penjara sebagaimana dakwaan jaksa yakni pelanggaran Pasal 82 Ayat 2 Subsider Ayat 1 UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu perkara yang guru Max yah, itu tanggal 19 Mei 2022 kemarin sudah putus," kata Aldy.
Aldy mengatakan, terdakwa Maxi terbukti melakukan pencabulan terhadap 5 siswi. Kemudian saksi yang diperiksa sebanyak 19 orang.
"Pelapornya 1 orang, terus berkembang menjadi 4 (korban). Kalau saksinya 19 itu," kata dia.
Meski begitu, Aldy mengaku pihaknya belum mendapatkan salinan putusan terkait perkara tersebut. Pengadilan baru dapat memberikan salinan putusan itu terhitung satu minggu setelah putusan itu keluar.
"Belum ada juga (salinan putusan). Biasanya satu minggu setelah putusan, itu menurut surat Mahkamah Agung," kata dia.
Hingga kini status perkara tersebut masih dalam tenggang waktu selama 7 hari. Selama tenggang waktu itu, pihaknya menunggu apakah pihak terdakwa menerima putusan tersebut atau melakukan upaya hukum.
Namun apabila mereka melakukan upaya hukum, maka pihaknya juga akan melakukan hal serupa.
"Kalau dia menerima, tidak ada upaya hukum langsung eksekusi. Kalau terdakwa upaya hukum bersama penasihat hukum, kita juga ada upaya hukum atau banding," katanya.
Kasus Pelecehan Siswi Saat Ujian Komputer
Sebelumnya diberitakan, guru Maxi diduga mencabuli siswi pada September 2021 namun tak terungkap. Modus pelaku memperbaiki komputer korban karena sementara mengikuti ujian simulasi.
"Perbuatan cabul yang dilakukan oleh MMT (terdakwa) sudah dua kali. Kejadian pertama korban sudah lupa waktu kejadiannya, yaitu pada saat melakukan ujian simulasi asesmen nasional. Komputer yang digunakan korban mengalami kerusakan, dan tiba-tiba MMT datang menghampiri korban dengan posisi berada di sebelah kanan, namun tangan kiri MMT langsung berada di depan dada korban, dan dengan sengaja pelaku memegang (organ intim) korban," ujar Kasubbag Humas Polres Minsel Iptu Robby Tangekere, Kamis (14/10/2021).
Tangekere mengungkap pelecehan juga dilakukan guru tersebut terhadap siswi lainnya. Menurut dia, upaya aksi cabul itu telah beberapa kali dilakukan namun tidak berhasil.
"Setahu korban, lelaki MMT sering melakukan perbuatan cabul kepada siswi SMA N 1 Motoling. Akhir-akhir ini lelaki MMT pernah mencoba melakukan cabul kepada saksi, namun saksi menghindar karena sudah mengetahui gelagat (kelakuan) dari lelaki tersebut di mana suka menyentuh buah dada para siswi karena sebagian besar sudah mengetahui akan hal tersebut," ungkapnya.
Sehari kemudian, Jumat (15/10/2022) Maxi ditetapkan sebagai tersangka. Maxi juga langsung ditahan polisi.
"Hari ini tersangka MMT diperiksa oleh PPA Reskrim Minsel. Sudah ditahan di rumah tahanan Polres Minsel," kata Tangekere kepada wartawan, Jumat (15/10/2021).
(hmw/nvl)