Seorang pria asal Garut berinisial PUR (42) ditangkap polisi gara-gara mencabuli dua orang kakek. Entah apa yang merasuki pria beristri tersebut hingga nekat mencabuli dua orang lelaki lanjut usia (lansia).
Anggota Tim Konseling Universitas Garut (Uniga) Athiya Noura angkat bicara mengenai hal tersebut. Athiya mengatakan, ada banyak kemungkinan yang bisa melatarbelakangi terjadinya aksi pencabulan itu.
Pertama, kata Athiya, PUR bisa saja memiliki preferensi seksual pada lelaki tua meskipun sudah beristri. "Pelaku menargetkan pada laki-laki yang lebih tua dikarenakan korban termasuk kelompok rentan. Sehingga menyebabkan sulitnya melawan dan melaporkan pelecehan seksual yang mereka hadapi," kata Athiya kepada detikJabar, Selasa (24/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Athiya mengatakan, para korban yang sudah tua juga menyebabkan mereka kesulitan untuk melaporkan kejadian tersebut. Hal itu, diduga kuat kemudian mendorong pelaku untuk melakukan pencabulan itu berulang kali lantaran tidak adanya efek jera.
"Kembali lagi korban dalam kasus ini merupakan kelompok rentan yang berkemungkinan kesulitan untuk melaporkan pelecehan yang dialaminya sehingga tidak adanya hukuman yang diberikan kepada pelaku sebelumnya," ucap Athiya.
PUR sendiri diketahui melakukan aksi cabulnya kepada korban yang masing-masing berusia 70 dan 79 tahun itu sebanyak empat kali. Kejadian itu dilakukannya pada tahun 2021 lalu, di antara bulan Maret hingga Mei.
Kepada penyidik kepolisian, PUR mengaku nekat melakukan aksi tersebut setelah mendapatkan wangsit atau pesan gaib dalam mimpinya. Dia diharuskan untuk mencabuli kedua korban. Terkait alasan tersebut, Athiya menyarankan agar pihak berwajib melakukan pendalaman terhadap hal tersebut.
"Ini perlu dikaji lebih dalam lagi. Apakah pelaku memang benar berhalusinasi dengan adanya suara yang menyuruh dia tersebut, ini mengindikasikan adanya gangguan mental pada pelaku," katanya.
"Atau pelaku berbohong, menyatakan bahwa dirinya mendapatkan wangsit sebagai bentuk manipulasi kepada korban. Meskipun begitu, apapun alasan pelaku, perlu adanya tindakan dan kontrol pada pelaku untuk menghindari terulangnya pelecehan seksual yang dilakukannya," pungkas Athiya.
Sekadar diketahui, PUR membuat geger masyarakat Garut usai diketahui mencabuli dua orang kakek-kakek di Kecamatan Banjarwangi, Garut. Aksi pencabulan dilakukannya di beberapa tempat berbeda.
Dari hasil pemeriksaan petugas diketahui, PUR melakukan aksinya dengan paksaan. PUR diketahui sempat mendorong korban hingga tersungkur tak berdaya. Polisi juga memastikan PUR merupakan pria beristri yang sudah memiliki anak.
Dia kini mendekam di sel tahanan Mako Polres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan. Dia dijerat polisi dengan Pasal 289 Jo Pasal 290 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Penyidik sendiri menduga korban aksi cabul yang dilakukan PUR lebih dari dua orang. Saat ini hal tersebut sedang didalami. Polisi mengimbau keluarga atau korban pelecehan yang dilakukan PUR melapor.
(tey/tya)