Polres Mojokerto Kota memusnahkan barang bukti hasil kejahatan selama Ramadhan. Antara lain narkoba senilai Rp 233 juta, 1 Kg bubuk petasan dan 465 botol miras.
Pria inisial AL (27), pelaku pemerkosaan ibu hamil inisial NA sambil melecehkan kakak korban di Luwu, Sulsel akhirnya tertangkap setelah buron 5 bulan.
Seorang pria di Batam ditangkap pihak kepolisian. Dia diciduk gegara memalak dan merampas Hp milik warga dengan mengaku OKP untuk menakut-nakuti korban.
Pria berinisial S (50) di Jeneponto, Sulsel kabur dari tahanan. Pelaku kasus narkoba itu kabur dari sel Polres Jeneponto saat istri pelaku datang membesuk.