Tim Gabungan Polres Lingga berhasil mengamankan tahanan yang melarikan diri dari rumah tahanan (Rutan) Polsek Daik Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Pelaku berinisial A alias HS (43) ditahan polisi terkait kasus pencabulan.
"A alias HS ini pelaku pencabulan yang ditahan oleh Polsek Daik Lingga. Pelaku melarikan diri dari rutan polsek pada Rabu (29/3) lalu," kata Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus, Kamis (13/4/2023).
Fadli mengatakan HS ditahan Polsek Daik Lingga pada 21 Maret 2023 lalu. Pelaku diketahui melarikan diri dari rutan Polsek pada dengan merusak teralis kamar mandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku melarikan diri ke beberapa daerah. Terakhir pelaku diketahui keberadaannya di daerah di Kelurahan Terjun, Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara," ujarnya.
Pelaku HS dibekuk Tim Gabungan Polres Lingga pada Senin (10/4). Usai diamankan, pelaku langsung dibawa menuju kabupaten Lingga, Kepulauan Riau
"Saat ini tahanan yang melarikan diri sudah berhasil kita bawa dan amankan ke Mapolres Lingga" jelas Kapolres
Fadli juga mengungkapkan pelaku HS sebelum ditangkap atas kasus pencabulan pernah menjalani hukuman penjara. HS merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2017.
"Untuk kasus pencabulan HS ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
(nkm/nkm)