Pria inisial AL (27), pelaku pemerkosaan ibu hamil inisial NA sambil melecehkan kakak korban di Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya tertangkap. Pelaku sempat buron selama 5 bulan setelah melakukan aksinya.
Penangkapan AL dilakukan polisi di kebunnya di Desa Salusana, Kecamatan Larompong Selatan, Luwu, Sabtu (15/4) sekitar pukul 01.15 Wita. AL langsung digelandang ke kantor polisi usai ditangkap.
"Benar, semalam kami sudah berhasil mengamankan pelaku AL setelah buron selama 5 bulan atas kasus pemerkosaan (dan pelecehan) perempuan yang merupakan kakak beradik," kata Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh kepada detikSulsel, Sabtu (15/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saleh menuturkan, pelaku sempat mencoba kabur saat didatangi polisi. Tindakan itu pun membuat polisi melepaskan tembakan ke arah pelaku.
"Saat kami datangi semalam, dia mencoba kabur. Kita berikan tembakan peringatan tidak dihiraukan sehingga kami mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku," ungkapnya.
AL melakukan pemerkosaan ibu hamil inisial NA di Kecamatan Larompong Selatan, Luwu pada Senin (7/11/2022) lalu. Di saat yang bersamaan pelaku juga melakukan pelecehan terhadap kakak korban.
"Korban ini adik kakak. Kebetulan mereka tidur satu kamar, kemudian AL datang dan langsung melakukan pemerkosaan. Adiknya yang diperkosa sementara kakaknya dilecehkan. Dari pernyataan korban, mereka diancam menggunakan parang dan akan dibunuh jika teriak," tuturnya.
Korban kemudian melaporkan perbuatan bejat AL ke polisi. Pencarian pun langsung dilakukan tetapi polisi baru bisa menangkapnya setelah 5 bulan buron.
"Lihai juga dia. Karena memang dia berkebun jadi selama buron 5 bulan itu dia hanya bersembunyi di hutan. Tapi sekarang sudah kami amankan di Mapolres Luwu," ujar Saleh.
Atas perbuatannya, AL terancam Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kronologi Pemerkosaan
Diketahui, aksi bejat pelaku AL dilakukan di wilayah Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu pada Senin (7/11/2022) sekitar pukul 01.00 Wita. Saat pelaku datang, korban awalnya mendengar suara anjing menggonggong.
"Dia (korban) mendengar anjing menggonggong tiba-tiba terbangun. Tidak lama kemudian pintu rumahnya dibuka oleh pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhamamd Saleh kepada detikSulsel, Minggu (13/11/2022).
Saat itu pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan mendorong korban ke dalam kamar. Selanjutnya pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban lalu kabur.
"Pelaku diancam jangan berteriak, kalau berteriak saya bunuh, itu saja," katanya.
Pelaku Seorang Residivis
Pelaku AL juga diketahui merupakan seorang residivis. Status tersebut membuat korban dan kakak perempuannya tak berani berteriak karena takut dibunuh.
"Memang di kampung itu, informasinya laki-laki ini sudah pernah dipenjara. Residivis lah, kasus lain sehingga orang memang agak takut lah sama orang ini kan," kata Saleh.
Kedua korban telah melapor AL ke pihak kepolisian terkait pemerkosaan dan pelecehan.
"Makanya dua-duanya melapor, satu melapor pelecehan satu lagi melapor pemerkosaan," katanya.
(asm/sar)