Modus Licik Pria Kuningan Pikat Wanita Cirebon Berujung Pencurian

Modus Licik Pria Kuningan Pikat Wanita Cirebon Berujung Pencurian

Ony Syahroni - detikJabar
Sabtu, 15 Apr 2023 23:01 WIB
TNI Gadungan di Cirebon.
TNI Gadungan di Cirebon (Foto: Istimewa).
Cirebon -

Seorang wanita di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat harus kehilangan sejumlah barang berharganya usai menjadi korban penipuan dan pencurian. Adapun pelakunya adalah seorang pria asal Kabupaten Kuningan yang berpura-pura sebagai anggota TNI.

Berdasarkan keterangan polisi, sebelum terjadinya aksi pencurian ini, korban dan pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI itu saling berkenalan melalui media sosial. Berawal dari perkenalan itu, hubungan antara keduanya pun semakin dekat.

Bahkan, pelaku sendiri sempat berkunjung ke kediaman korban di Kabupaten Cirebon. Di hadapan orang tua korban, pelaku juga memperkenalkan diri dengan mengaku sebagai anggota TNI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Singkat cerita, usai berkunjung ke kediaman korban, pelaku lantas meminta izin kepada orang tua korban untuk mengajak sang wanita jalan-jalan dengan menggunakan sebuah mobil sewaan.

Keduanya lantas pergi jalan-jalan untuk menuju ke suatu tempat. Namun di tengah perjalanan, tepatnya di Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, pelaku menghentikan kendaraannya dengan alasan ingin ke rumah atasannya untuk meminta tanda tangan dan stempel.

ADVERTISEMENT

Saat itu, pelaku juga turut mengajak korban untuk turun dan menyarankan agar meninggalkan tasnya di mobil. Namun rupanya, alasan tersebut merupakan siasat dari pelaku untuk kabur dan membawa barang-barang milik korban.

Di tengah situasi itu, korban sendiri sempat memegangi spion mobil. Tetapi pelaku tetap menjalankan mobilnya. Korban pun akhirnya terjatuh dan sempat terseret sejauh tujuh meter sehingga mengalami luka-luka.

Saat ini, pelaku pencurian yang mengaku-ngaku sebagai anggota TNI itu telah berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Cirebon. Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

"Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) ini terjadi di Kecamatan Sedong pada Selasa (11/4). Adapun modus dari aksi curas ini adalah, pelaku mengaku sebagai anggota TNI dan kemudian membawa korban. Setelah korban dibawa keluar dengan menggunakan kendaraan roda empat, kemudian handphone berikut tasnya diambil," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman melalui keterangannya, dikutip Sabtu (15/4/2023).

Arif mengatakan, pelaku pencurian yang mengaku sebagai anggota TNI ini merupakan pria berinisial DS. Ia merupakan warga Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Sementara korbannya merupakan wanita berinisial NH, warga Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon.

Ia menegaskan, jika pelaku pencurian yang menyasar seorang wanita di Kabupaten Cirebon ini adalah TNI gadungan. Demi meyakinkan korbannya, kata Arif, pelaku kerap memamerkan fotonya dengan menggunakan pakaian ala tentara.

"Yang bersangkutan adalah warga sipil biasa. Bukan anggota TNI. Dia hanya mengaku-ngaku atau gadungan. Pelaku ini berkenalan dengan korban melalui media sosial. Untuk meyakinkan korban, dia menunjukkan foto-foto dengan menggunakan seragam TNI," kata Arif.

Menurut Arif, dalam melakukan aksi pencurian dengan berpura-pura sebagai anggota TNI, pelaku berhasil menggasak dan membawa kabur tas milik korban yang berisi dua unit handphone.

Sementara korban, selain harus kehilangan barang-barang berharga miliknya, ia juga mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya. Hal ini terjadi setelah korban sempat memegangi mobil yang saat itu digunakan oleh pelaku untuk kabur dan membawa barang-barang hasil curiannya.

"Korban saat itu sempat memegangi mobil yang dibawa oleh pelaku. Sehingga korban sempat terseret kurang lebih tujuh meter sehingga menyebabkan luka-luka," jelas Arif.

Saat ini, pelaku pencurian berinisial DS yang mengaku-ngaku sebagai anggota TNI itu telah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Mapolresta Cirebon.

Selain mengamankan DS, polisi juga turut mengamankan satu tersangka lainnya berinisial DH yang merupakan warga Kecamatan Cilebak, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Dalam kasus ini, DH diamankan karena menjadi penadah barang-barang hasil curian yang dilakukan oleh DS.

Akibat perbuatannya, tersangka DS dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara tersangka DH, dia dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Arif menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui jika tersangka berinisial DS merupakan residivis kasus serupa. Sebelumnya, dia pernah mendekam di penjara karena terlibat dalam kasus penipuan dan pencurian.

"Saat ini para tersangka kita lakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut," demikian Arif.

(mso/mso)


Hide Ads