Seorang pria berinisial BHS di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap pihak kepolisian. BHS diciduk diduga karena memalak dan merampas Hp milik warga dengan mengaku anggota organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP) untuk menakut-nakuti korban.
"Pelaku BHS melakukan perampasan handphone. Pelaku mengaku-ngaku sebagai anggota Organisasi kepemudaan (OKP) untuk menakuti-nakuti korban," kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, Kamis (13/4/2023).
Kasus pemerasan dan perampasan oleh pelaku BHS itu dilakukan lebih dari dua kali dan dilakukan pelaku di dua lokasi di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Pertama, aksi tersebut dilakukan pada pertengahan Maret lalu dan aksi keduanya pada Jumat (7/4) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang melapor dua korban. Jadi pelaku melakukan pemalakan terhadap sopir ekspedisi dan pekerja bangunan, pelaku meminta uang Rp 100 ribu saat korban mengaku tidak memiliki uang. Pelaku memaksa para korban untuk menelpon bosnya. Saat tengah menelpon pelaku merampas handphone korbannya," ujarnya.
Akibat kelakuan pelaku, masing-masing korban mengalami kerugian Rp 1,6 juta dan Rp 1,2 juta. Kedua korban tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya Unit Reskrim mengetahui keberadaan pelaku di kawasan Simpang Dam, Sei Beduk, Kota Batam. Pelaku akhirnya dibekuk pada Selasa (11/4)," ujarnya.
"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku diketahui ia merupakan residivis kasus pencurian. Setelah dicek pelaku hanya mengaku-ngaku saja sebagai anggota ormas. Pelaku baru beberapa bulan ini bebas dan kini telah diamankan di Polsek Lubuk Baja," tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 Unit Handphone merek Infinix Smart 6 warna Aqua Sky, 1 unit kotak Handphone merek Infinix Smart, 1 Unit Handphone merk OPPO warna Hitam, 1 unit Handphone merk OPPO warna Hijau dan uang tunai sebanyak Rp 300 ribu. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun.
"Untuk pelaku disangkakan Pasal 362 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," ujarnya.
(dhm/dhm)