Pria berinisial S (50) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) kabur dari tahanan. Pelaku kasus narkoba itu kabur dari sel Polres Jeneponto saat istri pelaku datang membesuk.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/4) sekitar pukul 23.00 Wita. Awalnya istri pelaku datang di Mapolres Jeneponto menjenguk suaminya di tahanan.
"Ada istrinya datang menjenguk di tahanan dengan memakai sepeda motor sendiri," kata Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Jeneponto Ipda Tengku Abdul Rahman kepada detikSulsel, Selasa (11/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahman mengatakan S dan istrinya diberikan kesempatan bersua di ruang tamu selama kurang lebih 30 menit. Setelahnya, istri tahanan itu pamit dan beranjak meninggalkan ruangan.
"Setelah menjenguk, minta pamit pulang istrinya. Sempat dipertemukan keduanya di ruang tamu, di penjagaan itu sekitar 15 menit atau setengah jam ketemu dia minta pulang pamit," paparnya.
Saat momen itulah tahanan memanfaatkan peluang untuk kabur. Sementara istrinya menunggu di luar Mapolres Jeneponto dengan kendaraan motornya usai pamit kepada petugas.
"Keluar dia (istri pelaku) starter motornya. Tapi masih diam dia, starter motor, motornya bunyi tapi tidak jalan. Tiba-tiba tahanan ini lompat keluar, lari keluar, dia bawa motor gantikan istrinya. Jadi dia sama istrinya itu pergi," kata Rahman.
Polisi yang baru sadar pelaku kabur lalu melakukan pengejaran. Namun petugas kehilangan jejak pelaku dan hingga saat ini masih melakukan pencarian.
"Malam itu juga, satu jam setelah kejadian, tim bergerak sampai (memburu pelaku) sekarang belum selesai, belum kembali (mencari tahanan kabur)," tuturnya.
Tahanan Kabur Residivis Kasus Narkoba
Rahman menjelaskan tahanan kabur inisial S merupakan residivis kasus narkoba. Pelaku sebelumnya disebut baru keluar dari lapas (LP) namun kembali ditangkap.
"Menurut informasi sih dia residivis, baru keluar dari LP. Kasus yang sama, baru keluar dari LP terus ketangkap lagi. Menurut informasi sih (pelaku) bandar," ungkapnya.
Warga Kecamatan Bontoramba, Jeneponto itu sudah ditahan sebelum bulan Ramadan. Masa tahanannya diperpanjang hingga 29 April.
"Dia ditahan sebelum puasa yah. Dia ada perpanjangan masa tahanan itu sampai tanggal 29 bulan ini,"beberRahman.
(sar/ata)