Polres Mojokerto Kota memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan selama Ramadhan. Barang bukti yang dimusnahkan adalah narkoba senilai Rp 233 juta, 1 Kg bubuk petasan dan 465 botol minuman keras (miras).
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, pihaknya berhasil menyita 465 botol miras selama Operasi Pekat 12-28 Maret dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) 10-16 April 2023. Ratusan botol miras itu dimusnahkan dengan digilas alat berat.
Sedangkan 1 Kg bubuk mercon disita polisi dari AMF (20), warga Desa Tanggalrejo, Mojoagung, Jombang, Sabtu (15/4/2023). Tersangka diringkus di Jalan Raya Sambiroto, Kecamatan Sooko, Mojokerto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangannya, petugas juga menyita 11 petasan, 2 paralon, ponsel, serta sepeda motor Honda Scoopy. AMF harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
"Sehingga bisa kami antisipasi kejadian di Blitar, Malang dan Probolinggo Kota. Mudah-mudahan pengamanan lebaran 2023 berjalan baik dan aman," terangnya kepada wartawan, Senin (17/4/2023).
Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota AKP Edy Puwo Santoso menjelaskan, pihaknya mengungkap 9 kasus peredaran narkoba selama Operasi Pekat Semeru 2023. Dari 12 tersangka yang ditangkap, pihaknya menyita barang bukti 166,63 gram sabu dan 5.729 pil dobel L.
"Barang bukti sabu kami perkirakan senilai Rp 216 juta, kalau pil dobel L Rp 17 juta," jelasnya.
Dari 12 tersangka yang ditangkap, 6 orang diselesaikan melalui jalur Restorative Justice (RJ). Mereka dinilai sebagai penyalahguna sabu karena barang bukti kurang dari 1 gram. Selain itu, mereka juga bukan residivis.
"Kami upayakan RJ agar pelaku bisa memulihkan kondisinya karena mereka bukan pengedar dan residivis," jelasnya.
Hanya sebagian barang bukti narkoba yang dimusnahkan hari ini. Karena kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap melalui mekanisme RJ. Pemusnahan barang bukti hari ini diikuti Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dan Wabup Mojokerto Muhammad Albarra.
(abq/iwd)