Berkas kasus sosialita Annisa Rama Dewi yang nyambi jadi muncikari di Pangkalpinang sudah lengkap. Rencananya berkas akan dilimpahkan 1-2 hari ke depan.
Dua pemuda di Bali terancam pidana penjara 15 tahun lantaran menjual seorang perempuan kepada pria hidung belang melalui sistem open BO di aplikasi MiChat.
Dua wanita ditangkap saat mencoba memberangkatkan pekerja ilegal lewat Yogya International Airport (YIA). Awalnya, mereka berencana berangkat dari Soetta.
Emak-emak berinisial DS (48) di Kendari, ditangkap terkait TPPO. DS diduga terlibat prostitusi modus spa plus-plus dengan menjual PSK bertarif Rp 600 ribu.