Emak-emak berinisial DS (48) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). DS diduga terlibat prostitusi modus spa plus-plus dengan menjual PSK bertarif Rp 600 ribu sekali kencan.
"Disinyalir modus spa plus-plus," kata Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023).
Syahrir mengatakan pelaku diamankan di Salon dan Spa Top See yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kendari, Senin (18/9) sekitar pukul 15.30 Wita. Saat penangkapan, polisi mengamankan total 5 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita amankan DS (emak-emak) dan 4 orang lainnya. Salah satu dari 4 orang yakni korban dan tiganya saksi," ungkapnya.
Kompol Syahrir mengungkapkan informasi adanya dugaan TPPO di tempat tersebut akibat laporan masyarakat yang merasa diresahkan kehadiran spa itu. Polisi langsung bergerak melakukan pemantauan.
"Kami melakukan penangkapan berawal dari informasi masyarakat," ujarnya.
Polisi langsung melakukan penggerebekan terhadap kasus TPPO yang disinyalir bermodus spa plus-plus. Saat itu, lanjut dia, tim Satgas TPPO Polda Sultra menemukan pelaku dan korban wanita muda berinisial HR (28) di TKP.
"Tim menemukan pelaku DS yang diduga telah melakukan tindak pidana TPPO terhadap korban HR berkedok spa," bebernya.
Selain itu, Syahrir mengatakan polisi juga mengamankan 3 orang lainnya yang merupakan saksi dan karyawan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku diduga kuat menjual korban ke pria hidung belang dengan tarif Rp 600 ribu sekali kencan.
"DS memperdagangkan korban dengan tarif Rp 600 ribu sekali kencan," ujarnya.
Apesnya, lanjut dia, uang Rp 600 ribu itu dibagi dua untuk korban dan pelaku. Masing-masing mendapatkan Rp 300 ribu.
"Dari hasil penjualan pelaku membagi 2 bagian sebesar Rp 300 ribu ke korban dan Rp 300 ribu ke pelaku," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1), Ayat (2), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
(hmw/asm)