Kasus Annisa Rama Dewi (22), tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Pangkalpinang, Pulau Bangka memasuki babak baru. Bekas perkara kasus sosialita sekaligus selebgram yang nyambi muncikari ini sudah lengkap atau P21.
"Kasus TPPO dengan tersangka atas nama inisial ARD udah P21 (lengkap)," jelas Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (6/11/2023).
Dijelaskan Jojo, berkas kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tahap dua ini akan dilaksanakan dalam waktu 1-2 hari kedepan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin 1-2 hari ke depan rencana pelimpahan berkas dan tersangka (tahap II) ke JPU," tegasnya.
Pasal yang disangkakan terhadap sosialita sekaligus selebgram ini masih sama, yakni pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP.
Sebelumnya, sosialita Annisa Rama Dewi ditetapkan tersangka muncikari terkait kasus prostitusi. Wanita 22 tahun itu ditangkap saat sedang foya-foya usai menjual dua rekannya ke pria hidung belang.
Wanita yang juga selebgram ini ditangkap pada Jumat (1/9) lalu pukul 23.30 WIB oleh Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel). Nisa ditangkap saat asyik berkaraoke di sebuah tempat di Jalan Raya Koba, Pangkalan Baru, Pangkalpinang.
Kasus ini terbongkar setelah Tim Satgas TPPO menerima informasi adanya perdagangan orang di sebuah hotel di Kabupaten Bangka Tengah. Berbekal informasi ini, polisi berhasil mengamankan 2 korban prostitusi yang berada di kamar hotel.
(des/des)