IRT Selundupkan 14 Calon PMI Ilegal ke Malaysia, Patok Tarif Rp 4,6 Juta

Nunukan

IRT Selundupkan 14 Calon PMI Ilegal ke Malaysia, Patok Tarif Rp 4,6 Juta

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Selasa, 14 Nov 2023 15:15 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Foto: agung pambudhy
Nunukan -

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial JU (44) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi usai kedapatan menyelundupkan 14 calon pekerja migran Indonesia (C-PMI) ke Malaysia secara ilegal. Pelaku diketahui mematok tarif Rp 4,6 juta per orang untuk dapat menyeberang ke Lahad Datu, Malaysia.

"Ya korban memberikan uang Rp 4,6 juta untuk bisa diberangkatkan dari Sulsel sampai ke Lahad Datu, Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi," ujar Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati kepada detikcom, Senin (14/11/2023).

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu terungkap saat polisi menerima informasi dari masyarakat pada Sabtu (11/11). Saat dilakukan pengecekan polisi mendapati pelaku sedang mengantar 14 C-PMI di Jalan Pangkalan, Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat, Nunukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita amankan saat berada di dalam taxi. Saat diperiksa ada 14 C-PMI. Di mana didalamnya ada 12 orang dewasa dan 2 anak di bawah umur yang akan berangkat menyeberang ke Malaysia," terangnya.

Usai diamankan, pelaku bersama 14 C-PMI langsung digiring ke Polsek Sebatik Barat guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi para korban diketahui berasal dari pulau Sulawesi.

ADVERTISEMENT

"Ada dari Sulbar 5 orang dan sisanya berasal dari Sulsel," kata Siswati.

Kepada polisi, JU mengaku nekat menjadi calo PMI guna mendapatkan penghasilan sebagai IRT. Ia pun berdalih aksinya baru dilakukan pertama kali.

"Ngakunya baru satu kali dimana uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, namun saat ini kami masih terus melakukan pendalaman," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 120 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads