Polda DIY membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan menangkap dua tersangka. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sempat bekerja menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Jadi dua orang ini dulunya adalah sebagai pekerja juga, pekerja dalam hal ini perusahaan resmi PMI (pekerja migran Indonesia) yang biasa mempekerjakan atau mungkin mengirimkan para pekerja migran Indonesia tapi secara legal," kata Wadirreskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko saat dihubungi wartawan, Rabu (8/11/2023).
Panungko masih akan mendalami kapan kedua pelaku beraksi. Namun dari hasil pemeriksaan keduanya sudah beberapa kali mengirim pekerja migran ilegal. Kepada polisi, titik keberangkatan pekerja ilegal selalu berubah-ubah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi lokasi pengiriman korban sebagai pekerja migran Indonesia ini berubah-ubah, para tersangka ini melihat di mana ada peluang bisa memberangkatkan daripada korban sebagai pekerja migran Indonesia," jelasnya.
"Awalnya dari Bandara Soetta Jakarta tapi mungkin di sana dilihat sangat ketat kemudian menggeser pemberangkatan korban pekerja migran Indonesia ini ke daerah bandara melewati Bandara YIA Jogja. Ternyata di bandara ini juga berhasil kita amankan," sambungnya.
Masih dari pengakuan tersangka, setelah berhasil mengirim pekerja migran itu keduanya mendapatkan upah. Akan tetapi berapa besar upah yang diterima keduanya masih dalam pemeriksaan polisi karena kedua pekerja migran belum berhasil diberangkatkan.
Untuk saat ini, lanjut Panungko, kedua tersangka belum mendapatkan upah karena gagal mengirimkan pekerja migran.
"Fee tersangka akan dibahas kemudian setelah korban ini dipekerjakan oleh agen yang ada di luar negeri. Dari situ nanti para tersangka ini karena sebagai agen atau perantara di dalam negeri sini dia akan menerima fee dari agen yang ada di luar negeri," pungkasnya.
Penangkapan Calo Pekerja Ilegal di YIA
Sebelumnya, Polisi menangkap dua emak-emak yang diduga sebagai calo pengiriman tenaga kerja ilegal ke Qatar. Emak-emak ini diciduk saat di Yogyakarta International Airport (YIA) atau Bandara Kulon Progo.
Kedua emak-emak ini berinisial NA (32) warga Jatinegara dan JN (59) warga Purwakarta. Kasus ini terungkap pada Sabtu (21/10) lalu.
"Pelaku yang kita amankan ada dua, NA pekerjaan ibu rumah tangga dan JN pekerjaan ibu rumah tangga. Para pelaku ini berasal dari luar DIY," kata Wadirreskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (7/11/2023).
Panungko menyebut dari hasil pemeriksaan terhadap kedua korban diketahui jika mereka dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Panungko menyebut para korban ini juga dimintai sejumlah uang kepada para pelaku untuk pembuatan paspor dan keperluan lainnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, lalu Pasal 81 jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
(ahr/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas