Terbongkarnya Tipu-tipu Emak-emak Calo Pekerja Ilegal ke Qatar di YIA

Terbongkarnya Tipu-tipu Emak-emak Calo Pekerja Ilegal ke Qatar di YIA

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 08 Nov 2023 11:08 WIB
Rilis kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Polda DIY, Selasa (7/11/2023).
Terbongkarnya Tipu-tipu Emak-emak Calo Pekerja Ilegal ke Qatar di YIA. Foto rilis kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Polda DIY, Selasa (7/11/2023): Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Jogja -

Polisi menangkap dua emak-emak yang diduga sebagai calo pengiriman tenaga kerja ilegal ke Qatar. Emak-emak ini diciduk saat di Yogyakarta International Airport (YIA) atau Bandara Kulon Progo.

Kedua emak-emak ini berinisial NA (32) warga Jatinegara dan JN (59) warga Purwakarta. Kasus ini terungkap pada Sabtu (21/10) lalu.

"Pelaku yang kita amankan ada dua, NA pekerjaan ibu rumah tangga dan JN pekerjaan ibu rumah tangga. Para pelaku ini berasal dari luar DIY," kata Wadirreskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (7/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini terbongkar saat petugas Imigrasi dan BP3MI Bandara YIA mencurigai gerak-gerik rombongan tersangka. Rombongan ini yakni NS, RN, NA juga membawa seorang anak berusia 6 tahun dengan tujuan Singapura.

Kepada petugas mereka mengaku hendak berwisata. Namun, visa yang digunakan merupakan visa bekerja. Hal inilah yang membuat petugas imigrasi curiga.

ADVERTISEMENT

"Petugas mencurigai korban ini karena bahkan yang ada anak kecil itu pun menjadi kecurigaan dari petugas. Ketika ada rombongan dengan maksud tujuan di visanya itu tidak untuk bekerja, dia visa wisata, dan membawa anak ini dari sisi keimigrasian itu patut dicurigai," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jogja, Najarudin Safaat.

Petugas imigrasi juga menemukan ketidaksesuaian keterangan yang bersangkutan. "Visa bekerja tapi mengakunya untuk wisata," terang Najarudin.

Rombongan ini kemudian dibawa ke Mapolda DIY untuk menjalani pemeriksaan.

Pengakuan Korban Dijanjikan Kerja ART di Qatar

Panungko menyebut dari hasil pemeriksaan terhadap kedua korban diketahui jika mereka dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Panungko menyebut para korban ini juga dimintai sejumlah uang kepada para pelaku untuk pembuatan paspor dan keperluan lainnya.

"Informasi yang kita dapatkan dari korban maupun tersangka bahwa korban ini akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di negara Qatar. Kemudian dapat gaji berapa selama dipekerjakan nantinya di negara tujuan atau Qatar ini ya ini belum kita dalami karena ini nanti yang akan lebih detailnya adalah agen yang ada di Qatar," jelas Panungko.

Dari kasus ini polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan tersangka JN. JN kemudian ditangkap pada 2 November 2023.

Modus Tersangka

Panungko menyebut kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. NA bertugas sebagai penampung, memberangkatkan, dan mencarikan agen di Qatar. Sedangkan JN bertugas mencari calon PMI, mensponsori calon PMI, dan mencarikan paspor.

"Modus tersangka adalah bisa memberangkatkan calon pekerja migran ke luar negeri dengan cepat tanpa melalui BP3MI. Tersangka akan mendapatkan fee setiap berhasil memberangkatkan pekerja migran setelah sampai ke negara tujuan," beber Panungko.

Tersangka juga mengaku sudah beberapa kali mengirimkan pekerja migran Indonesia secara ilegal. Mereka mengungkap jalur yang digunakan pun berpindah-pindah. Polisi pun mengusut keterlibatan kedua tersangka dalam sindikat perdagangan orang.

"Masih kita terus mendalami terkait sindikat ini terkait hubungannya dengan sindikat-sindikat lainnya ya. Saat ini kita masih berproses, kita akan terus dalami peran-peran atau mungkin keterlibatan daripada sindikat lainnya," ujar Panungko.

Dalam kasus ini polisi menyita 4 buku paspor, 1 visa, 1 tiket pesawat tujuan Singapura, ponsel, dan bukti pengiriman uang sebesar Rp 23 juta.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, lalu Pasal 81 jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.




(ams/dil)

Hide Ads