Polisi menangkap empat orang terkait peredaran narkoba di Tabanan, Bali. Satu dari empat tersangka adalah ibu rumah tangga (IRT) asal Jawa Barat (Jabar).
Mario Dandy dihukum hakim membayar uang restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 25 miliar. Uang lelang mobil akan dipakai untuk membayar sebagian restitusi.