Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes mengungkapkan empat tersangka itu dibekuk melalui serangkaian operasi penangkapan dalam sebulan terakhir. Polisi menemukan 38 paket sabu-sabu seberat total 25,04 gram.
"Ada 4 orang tersangka kasus narkoba yang kami amankan. Di antaranya 3 laki-laki dan satu perempuan. Barang yang kami amankan berupa 38 paket sabu-sabu seberat 25,04 gram," kata Leo di Mapolres Tabanan, Selasa (27/2/2024).
Adapun tersangka masing-masing bernama Dian (42) seorang ibu rumah tangga asal Jawa Barat, Hendri (26) seorang wiraswasta asal Jakarta, Gung Coblo (37) asal Denpasar, dan AHIK (23) asal Tabanan.
Para tersangka yang dibekuk berperan menjadi pengedar dan pemakai sabu yang didapatkan dari luar Bali. Leo menjelaskan dari keempat tersangka hanya seorang yang pernah terjerat hukum.
"Ada satu orang (terjerat hukum) atau residivis yakni Gung Coblo. Dia pernah diamankan karena kasus narkoba dan diamankan di Denpasar. Dia baru bebas tahun 2018," tambahnya.
Selain kasus narkoba, polisi juga menangkap tiga orang dalam kasus pencurian. Mereka adalah Anom (31) asal Tabanan, Yudi (38) asal Jawa Tengah dan Ahmad (35) asal Jawa Timur.
Leo mengatakan ketiga tersangka ini melakukan pencurian dengan menyasar barang-barang yang mudah dijual kembali seperti sepeda motor, alat-alat bangunan, dan alat-alat bengkel las.
"Satreskrim juga mengamankan tiga orang tersangka kasus pencurian dan kita amankan dua sepeda motor, alat-alat bangunan dan beberapa barang bukti lainnya," kata Leo.
(dpw/dpw)