Bangunan diduga situs cagar budaya di Bengkulu dibongkar dan dijadikan lahan parkir Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu. Terkait itu, DPRD meminta dinas terkait untuk mengecek bangunan tersebut.
Diketahui, pembongkaran situs gedung nasional (KNID) Bubungan Tiga, berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kebun Keling, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.
Bangunan rumah Dr. Abu Hanifah Bubungan Tiga itu ditetapkan sebagai situs Cagar Budaya, dengan Surat Keputusan (SK) penetapan Kemdikbud RI Nomor 120 tahun 2009, Kamis 4 Juni 2009, tertulis di website resmi kemdikbud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Komisi IV DPRD Bengkulu Edwar Samsi meminta agar dinas atau instansi terkait untuk memastikan apakah lahan parkir tersebut bagian dari cagar budaya atau bukan. Jika benar, sambungnya, jelas tidak boleh dan itu melanggar undang-undang (UU) sebab cagar budaya dilindungi UU.
"Saya kaget kalau ada situs budaya yang dirusak hingga hilang dan dijadikan lahan parkir, kita minta dinas atau instansi terkait agar mengecek situs tersebut, bila benar maka itu melanggar undang-undang," katanya, Kamis (4/4/2024).
Edwar menjelaskan, situs budaya tersebut dilindungi dengan UU yang mengatur tata dan cara memperlakukan situs budaya, apa lagi situs budaya bangunan Bubungan Tiga telah terigester pada situs cagar budaya.
"Tidak boleh merusak. Kita sangat menyesalkan kalau memang betul-betul itu terjadi, dan itu hatus dikembalikan seperti sediakala," jelasnya.
Sementara itu, sejahrawan Bengkulu, Agus Setianto mengatakan jika sudah ditetapkan sebagai situs cagar budaya, tentu di sekitar bangunan dipasang papan merek, seperti situs cagar budaya lain yang ada di Provinsi Bengkulu.
"Sepertinya ini sudah tercatat dan data awal dari Kemdikbud. Saya pikir itu baru calon situs cagar budaya. Jika sudah ditetapkan maka bangunan itu tidak bisa diganggu atau dirusak," katanya.
Agus menjelaskan, Bubungan Tiga itu sudah dicatat. Namun, belum ada proses ganti rugi dari pemerintah atas lahan dan bangunan tersebut.
"Lahan pribadi bukan milik pemerintah. Sehingga tidak masalah, jika bangunan itu dijual ke pihak lain. Lain halnya jika sudah ditetapkan situs cagar budaya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Humas Bank Indonesia Cabang Bengkulu, Santy W mengatakan terkait status cagar budaya bisa langsung konfirmasi ke Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII.
"Dari BI yang dapat kami infokan bahwa tanah tersebut diperoleh melalui proses jual beli dengan pemilik terakhir," katanya singkat, Selasa (2/4/2024).
(csb/csb)