Gasak Peralatan Bengkel dan Motor, Polres Tabanan Bekuk 3 Maling-Penadah

Gasak Peralatan Bengkel dan Motor, Polres Tabanan Bekuk 3 Maling-Penadah

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Selasa, 27 Feb 2024 15:52 WIB
Sejumlah tersangka yang ditangkap Polres Tabanan
Foto: Satreskrim Polres Tabanan menangkap tiga orang yang terlibat dalam dalam kasus pencurian di wilayah Tabanan. (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Tabanan -

Satreskrim Polres Tabanan menangkap tiga orang yang terlibat dalam dalam kasus pencurian di wilayah Tabanan. Dua tersangka merupakan pelaku pencurian, sedangkan satu lagi adalah penadah barang-barang curian.

"Diamankan tiga orang tersangka," ujar Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes saat konferensi pers pada Selasa (27/2/2024).

Para tersangka adalah Anom (31) asal Tabanan, Widiono alias Widi alias Yudi (38) asal Purworejo, dan Ahmad (35) asal Jember.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Leo membeberkan Yudi dan Anom beraksi dengan menyasar sebuah bengkel las dan cat mobil Merta Sari di Banjar Denbatas, Desa Denbatas, Kecamatan Tabanan, Minggu (4/2/2024). Di sana, keduanya menggasak peralatan bengkel.

Aksi keduanya tak sampai di situ. Mereka juga menggondol motor Honda Beat di garasi rumah kos di Jalan Bypass Ir Soekarno, Kediri, Tabanan.

ADVERTISEMENT

Tim Opsnal Polres Tabanan di bawah pimpinan AKP I Komang Agus Dharmayana memulai penyelidikan atas laporan korban Arthawan Karunia S. Tersangka Yudi diringkus di Jalan Nuri, Desa Dauh Peken dan Anom dibekuk di wilayah Denbatas, Tabanan.

"Setelah diinterogasi, Yudi dan Anom mengaku menjual barang-barang curian kepada Ahmad sebagai penadah," terang Leo.

Berdasarkan informasi tersebut, Ahmad akhirnya dibekuk di kontrakannya, wilayah Tuakilang Baleran, Tabanan.

Selain menahan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, alat-alat bengkel hasil berupa satu potongan besi, dua pasang gerendel besi, satu gembok, satu mesin kompresor, satu mesin poles, mesin bor, dua mesin gerinda, dan mesin las.

"Polisi juga mengamankan satu sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, jaket, dan helm," ungkap Leo.

Kepada polisi, para tersangka mengaku bisa masuk bengkel dengan cara merusak kunci gembok. Sedangkan, saat mencuri sepeda motor, tersangka dengan mudah masuk melalui pintu gerbang kos yang tidak terkunci. Selain itu, sepeda motor juga tidak dikunci stang.

"Hasil pencurian ada yang sudah dijual dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kasus ini juga masih kami kembangkan," terang Leo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana mengatakan tersangka Yudi berstatus residivis alias pernah dipenjara atas kasus serupa.

Saat itu, dia ditangkap anggota Polsek Tabanan karena mencuri di rumah warga di Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan.

"Yudi baru keluar dari Lapas sekitar bulan Desember 2023," ujar Agus.

Yudi dan Anom dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan Ahmad dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.




(hsa/gsp)

Hide Ads