Pengamat politik, M Haekal Al Haffafah menilai putusan MK menjadi angin segar untuk demokrasi. Namun, sisi lain, paslon pemborong parpol ibarat kena prank.
Pakar kepemiluan dari Unhas Endang Sari menilai putusan MK soal syarat mengusung cakada untuk Pilkada Serentak 2024 sebagai bentuk penyelamatan demokrasi.
Baleg DPR menyepakati putusan MK bahwa syarat usungan calon hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Kesepakatan itu menuai kritikan keras.
Baleg DPR menutup peluang 5 parpol untuk usung calon di Pilgub Sulsel. Hasil kesepakatan Baleg DPR berbeda dengan putusan MK terkait ambang batas pencalonan.