Pakar Nilai Baleg DPR Hina Konstitusi gegara Abaikan Putusan MK soal Pilkada

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Pakar Nilai Baleg DPR Hina Konstitusi gegara Abaikan Putusan MK soal Pilkada

Sahrul Alim - detikSulsel
Rabu, 21 Agu 2024 19:10 WIB
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengan pemerintah dan DPD RI terkait RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024). Rapat dihadiri langsung oleh Menkumham, Supratman Andi Agtas, hingga Mendagri, Tito Karnavian, sebagai perwakilan pemerintah.
Foto: Rapat Baleg DPR soal Pilkada. (Dwi Rahmawati/detikcom)
Makassar -

Pakar kepemiluan dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Endang Sari menilai Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menghina konstitusi usai menyepakati putusan MK soal syarat usungan calon hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Endang juga mempertanyakan keputusan DPR itu yang tak berpihak pada kepentingan rakyat.

"Saya sepakat dengan itu (pembangkangan terhadap konstitusi), bahwa konstitusi sedang dihina oleh mereka-mereka yang memilih tidak menjalankan konstitusi tersebut dan saya kira putusan MK final dan mengikat dan di situ jelas sekali disebutkan bahwa partai dan gabungan partai politik, tidak ada spesifikasi partai yang mengusung calon dan tidak mengusung calon," kata Endang kepada detikSulsel, Rabu (21/8/2024).

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) ini mengatakan keputusan DPR yang menyebut parpol tanpa kursi dengan parpol pemilik kursi di DPRD tak dapat disatukan adalah pendapat keliru. Pasalnya, putusan MK secara jelas menyebutkan partai politik atau gabungan parpol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika kita melihat bahwa tidak bisa di-mix, tentu itu melanggar regulasi karena kita baca putusan MK di situ disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik. Tidak dijelaskan bahwa partai politik punya kursi dan tidak punya kursi, tidak ada penjelasannya seperti itu," jelasnya.

Mantan anggota KPU Makassar ini menilai putusan MK dengan mudah ditafsirkan secara langsung tanpa embel-embel tambahan. Pada putusannya, MK tak memisahkan perlakukan antara parpol satu dengan yang lainnya.

ADVERTISEMENT

"Saya kira tafsirannya bisa langsung disebutkan bahwa yang dimaksud adalah seluruh partai politik yang ikut di pemilu. Tidak ada pengkotak-kotakan seperti itu," jelasnya.

Endang kembali mengaku heran dengan kesepakatan Baleg DPR. Dia mempertanyakan prinsip keberimbangan anggota legislatif saat hasil rapat diputuskan.

"Dengan adanya keputusan Baleg hari ini, kita justru mempertanyakan prinsip cek and balance kehadiran lembaga legislatif kita. Karena seharusnya keputusan yang lahir dari mereka memilih berpihak untuk kepentingan rakyat dalam hal ini," ujar Endang.

Dia menyayangkan sikap DPR yang mencari celah untuk tak menjalankan putusan MK secara menyeluruh. Bahkan hasil rapat Baleg tersebut sarat dengan kepentingan politis.

"Ini sangat disayangkan ketika putusan yang sifatnya konstitusional diperlakukan secara politis. Seharusnya bukan politis, tetapi mana yang menjadi kebenaran itu yang seharusnya ditunjukkan. Berpihak pada kepentingan publik, berpihak pada hukum apa yang dipersyaratkan pada konstitusi dan bukan dilarikan ke taraf politis," katanya.

"Ini kita lihat bahwa hukum sedang dipolitisasi dan tentu ini menyebabkan kekecewaan pada masyarakat yang ingin melihat proses demokrasi lebih sehat di ajang pilkada," tambahnya.

Tagih Komitmen KPU

Endang menilai keputusan akhir sekarang ada di pihak KPU selaku penyelenggara pemilu. Komitmen KPU untuk menyelenggarakan pemilu dengan memberi kepastian hukum dan taat asas sedang diuji.

"Bolanya sebenarnya sekarang ada di KPU saat ini, jadi komitmen KPU yang kita tunggu bagaimana prinsip berkepastian hukum, taat pada hukum yang menjadi asas dalam penyelenggaraan pemilu itu ditunjukkan oleh KPU dengan mengikuti putusan MK," katanya.

Apalagi, KPU baru saja melenggangkan putusan MK soal batas usia capres dan cawapres dengan cepat tanpa kendala. Dia berharap KPU melakukan hal serupa dengan merevisi PKPU pencalonan Pilkada 2024 yang mengacu pada putusan MK.

"Baru saja beberapa bulan lalu kita sama-sama menyaksikan bahwa terkait usia calon di Pilpres masa tenggang waktunya hampir sama dan tidak mengambil langkah yang panjang. Begitu keputusan, KPU langsung merespons dengan mengubah PKPU pencalonan. Harusnya situasi ini terjadi juga sekarang," katanya.

"Jadi tidak banyak lagi koordinasi, melakukan serangkaian rapat lagi untuk merespons tetapi harusnya langsung ditindaklanjuti karena ini amanah konstitusi dan prinsip pemilu berkepastian hukum. Itu prinsip kerja yang harus dipegang oleh KPU," jelas Endang.

Diketahui, MK dalam putusannya sebelumnya menyatakan syarat untuk mengusulkan calon dan wakil gubernur dihitung persentase jumlah suara dan total daftar pemilih tetap (DPT). Keputusan itu merupakan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Sehari setelah MK membacakan putusannya, Baleg DPR menggelar rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8). Dalam rapat tersebut, Panja membahas usulan perubahan substansi Pasal 40 UU Pilkada setelah putusan MK.

Dari hasil rapat tersebut Baleg DPR menyepakati putusan MK soal syarat usungan calon hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Pimpinan rapat panja, Achmad Baidowi (Awiek) berdalih keputusan itu sudah mengacu dari MK.

"Ini sebenarnya kan mengadopsi putusan MK yang mengakomodir partai nonparlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa mendaftarkan juga ke KPU, kan sebelumnya nggak bisa, setuju ya?" ujar Awiek dilansir dari detikNews.

Setelah itu, peserta rapat, termasuk pemerintah dan DPD, setuju. "Disetujui Panja 21 Agustus 2024, usulan DPR," demikian tertulis dan ditayangkan di layar ruang rapat.




(sar/hsr)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads