Pasangan suami istri di Lutim, Sulselyang menjadi tersangka usai mengadopsi bayi sahabat melaporkan balik ibu bayi inisial RI dan neneknya SN ke Polres Lutim.
Pasutri di Lutim yang menjadi tersangka usai mengadopsi bayi sahabat kini melapor balik atas tuduhan penelantaran anak, pencemaran nama baik, dan pemerasan.
Pasutri bernama Erwin (32) dan Mutia (30) di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) kehilangan tempat tingga dan 2 anaknya tewas saat rumahnya terbakar.