"Iya (sudah resmi tersangka)," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir kepada detikSulsel, Sabtu (2/7/2022).
Jufri mengatakan, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini. Tersangka DN merupakan pelaku pembunuhan yang mana dia menghabisi nyawa korban dengan cara dipukul batu bata dan ditikam pisau dapur berkali-kali.
"Istrinya (wanita DN) yang bunuh korban saat dia datang menagih dan dia emosi," ujar Jufri.
Sementara tersangka DT dianggap turut serta melakukan pembunuhan. DT berperan memasukkan jenazah korban ke dalam karung dan membuangnya di semak-semak dekat tanggul di wilayah Somba Opu, Gowa.
"Suaminya yang buang jenazah. Mungkin sudah ketakutan untuk hilangkan jejak. Suaminya kan dia sudah kelabakan begitu dia sudah tahu permasalahan," ujar Jufri.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Kedua tersangka terancam 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, insiden tersebut berawal saat korban menagih utang kepada perempuan DN di Jalan Mannuruki, Kota Makassar, Senin (30/5). Namun korban dan pelaku terlibat cekcok.
Cekcok tersebut membuat korban mendorong anak DN. Pelaku yang tidak terima kemudian mendorong dan menganiaya korban.
"Ini korban waktu terjadi cekcok mulut dia dorong anaknya pelaku, kan dalam kamar kos ceritanya. Jadi ndak (tidak) terima pelaku sehingga dia mendorong korban terjatuh," ujar Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Hamka kepada detikSulsel, Jumat (1/7).
Hamka mengungkapkan korban dipukul dengan batu paving block. Korban juga ditusuk menggunakan pisau berkali-kali pada bagian perut sehingga mengalami pendarahan serius dan meninggal dunia.
"Akhirnya pada malam itu juga sekitar jam 12 malam suaminya mengambil inisiatif membuang jenazah korban dibungkus pakai karung, dia siapkan karung untuk dibawa ke daerah Gowa," katanya.
(hmw/nvl)