Terkait polemik pembangunan LNG di kawasan mangrove, PT DEB berjanji berkontribusi dan bertanggungjawab terhadap dampak yang dikhawatirkan Desa Adat Intaran.
Ketua Komisi III DPRD Bali meminta masyarakat Bali tidak perlu meragukan proses pembahasan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali.
PT Dewata Energi Bersih (DEB) mengklaim telah mengantongi izin pembangunan terminal liquefied natural gas (LNG) di kawasan mangrove sejak tiga bulan lalu.