Setelah ditetapkan sebagai tersangka, bandar narkoba jaringan Malaysia, Toni, akan diperiksa kembali terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bos distro pembunuh pegawai koperasi di Palembang, Antoni divonis hukuman mati. Atas vonis itu, Antoni pun mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.