Pelaku yang membegal sopir taksi online di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Muhammad Rahul alias Raul ditetapkan polisi menjadi tersangka. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman mati.
Diketahui, peristiwa pembegalan yang dilakukan pelaku terjadi di Jalan Sosial, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
"Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial MR (Raul) sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Selasa (25/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata dia, Raul berpura-pura menjadi penumpang taksi online milik korban Rudi Susanto dan menghujam pisau ke leher korban.
"Raul ini memang berniat untuk melakukan pencurian. Dia sudah membawa senjata tajam berupa pisau dari rumah," jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka Raul di rumahnya, wilayah Maskerebet, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, Senin (24/2/2025).
"Setelah upaya pengejaran, kami berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi di rumahnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Harryo, Raul dipersangkakan Pasal 365 ayat (2) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan (curas). Raul terancam hukuman mati atau penjara maksimal 12 tahun penjara.
"Kami menerapkan Pasal 365 ayat (2) mengenai curas. Tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 12 tahun," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku yang membegal sopir taksi online di Palembang, Sumatera Selatan, berhasil ditangkap. Selain itu, polisi juga mengamankan mobil milik korban yang dibawa kabur oleh pelaku.
(csb/csb)