Polisi menggelar rekonstruksi kasus remaja, Stivianus Tombokan Sumanti (21) membunuh sopir travel, Azriel A Billyford Waruis (25) di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut). Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana atas perbuatannya.
"Kami melakukan rekonstruksi ada kurang lebih 52 adegan dan korban meninggal dunia pada adegan ke-50," kata Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edy Susanto kepada detikcom, Rabu (26/2/2025).
Rekonstruksi digelar di Kelurahan Wulauan, Kecamatan Tondano Utara, Minahasa pada Selasa (25/2). Proses rekonstruksi berjalan selama lebih dari dua jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy menyampaikan rekonstruksi dilakukan untuk mendapat gambaran kejadian penikaman tersebut. Proses tersebut dapat menguji kesesuaian keterangan saksi maupun tersangka.
"Itu supaya dapat gambaran seperti apa dan memperjelas peristiwa kejadian juga kesesuaian dari keterangan pelaku dan saksi," ucapnya.
Pelaku dihadirkan langsung dalam rekonstruksi pembunuhan itu. Rekonstruksi turut disaksikan pihak kejaksaan.
"Pelaku hadir dalam rekonstruksi penyidik, jaksa, inafis, dan saksi," ujar Edy.
Stivianus dijerat pasal pembunuhan usai menikam korban Azriel. Stivianus dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya.
"Pelaku saat itu tidak terima karena merasa dipermainkan korban kemudian tersangka telah berniat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," ungkapnya.
"Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, penikaman itu terjadi di Kelurahan Wulauan, Kecamatan Tondano Utara, Minahasa pada Senin (3/1) sore. Polisi kemudian membekuk pelaku pada malam harinya atau tak lama setelah kejadian.
"Dugaan sementara pelaku tidak membayar ongkos (sewa) mobil," ujar Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edi Susanto saat dikonfirmasi, Selasa(4/2).
(sar/ata)